www.portalkabar.id – Surabaya – Alfarisi, seorang pemuda berusia 21 tahun, terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi. Seharusnya pada 5 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki akan membacakan tuntutan, namun nasib berkata lain ketika Alfarisi ditemukan meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng pada 30 Desember 2025.
Berita kematian Alfarisi pertama kali diterima oleh Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir. Jenazah Alfarisi kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura, meninggalkan pertanyaan mengenai penyebab kematiannya, yang hingga saat ini belum mendapat penjelasan resmi dari pihak rutan.
Dalam konfirmasi terakhir, JPU Ahmad Muzzaki menyatakan bahwa Alfarisi diduga mengalami kejang sebelum meninggal. Hal ini menambah misteri dan kekhawatiran terkait kondisi kesehatan para tahanan di dalam rutan.
Meski sebelumnya mendapatkan kunjungan keluarga dan tidak mengeluhkan sakit serius, rekan satu sel menyebutkan bahwa ia sempat mengalami kejang-kejang menjelang kematiannya. Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya kondisi para tahanan yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Proses Hukum yang Tertunda dan Kenyataan Penuh Kontroversi
Setelah kematian Alfarisi, banyak pihak mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang sebelumnya menjeratnya. Muzzaki menyatakan bahwa ia akan melaporkan insiden ini kepada hakim beserta surat kematian Alfarisi.
Meskipun proses hukum dihentikan secara otomatis akibat kematiannya, penyebab pasti dari kejadian ini tetap menjadi sorotan. Hal ini mengungkapkan banyak kekhawatiran mengenai prosedur penjagaan dan kelegalan dalam sistem peradilan kita.
Alfarisi dituduh melempar bom molotov saat aksi demonstrasi yang berlangsung di Surabaya. Tuduhan berat ini membawa konsekuensi besar, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi keluarga dan komunitas yang mendukungnya.
Kondisi Mental dan Fisik Tahanan dalam Rutan
Laporan dari KontraS menunjukkan bahwa selama masa penahanan, Alfarisi mengalami penurunan berat badan drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Penurunan ini menjadi indikator adanya tekanan psikologis yang besar dan mungkin juga terkait dengan kurangnya perhatian kesehatan yang layak di dalam rutan.
Alfarisi adalah anak yatim piatu yang tinggal bersama kakaknya di sebuah kamar kos sederhana. Mereka mengelola usaha warung kopi kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang menunjukkan perjuangan mereka dalam menjalani hidup di lingkungan yang sulit.
Penahanan Alfarisi dimulai pada 9 September 2024, ketika ia ditangkap oleh pihak kepolisian. Sejak saat itu, tanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraannya berada di tangan negara, yang seharusnya menjamin hak-hak dasar sebagai seorang manusia.
Desakan untuk Investigasi Independen yang Transparan
KontraS Surabaya dan Federasi KontraS menganggap kematian di dalam tahanan sebagai sinyal bahaya bagi sistem pemasyarakatan. Mereka berargumen bahwa tanpa investigasi yang mendalam dan independen, insiden ini hanya akan menjadi salah satu dari banyak kasus serupa yang belum diselesaikan.
Kematian Alfarisi bukan hanya masalah individu, melainkan mencerminkan krisis yang lebih besar dalam sistem penegakan hukum dan pemasyarakatan di Indonesia. Ada kebutuhan mendesak untuk membuka akses bagi pihak keluarga dan lembaga pemantau independen dalam penyelidikan semacam ini.
Fatkhul Khoir menegaskan bahwa kematian Alfarisi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Ia menuntut adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dan juga evaluasi mendalam terhadap kondisi serta prosedur penahan yang ada di Rutan Medaeng.
Mewaspadai Kegagalan dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
Kasus ini memicu perdebatan mengenai perlindungan hak asasi manusia di dalam sistem penegakan hukum kita. Keluarga Alfarisi mengklaim bahwa mereka tidak diberi kesempatan yang memadai untuk mendampingi dan memastikan keselamatan Alfarisi selama masa tahanan.
Lebih dari sekadar insiden yang mengarah pada kematian, kasus Alfarisi mencerminkan ketidakadilan yang dialami oleh banyak tahanan lain yang berada dalam situasi serupa. Kematian di dalam rutan harus dijadikan momentum untuk mereformasi sistem pemasyarakatan yang ada sekarang.
Melalui penyelidikan yang transparan dan menjamin keadilan, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi kasus serupa yang terjadi. Dalam hal ini, setiap nyawa dan hak asasi manusia harus diutamakan, terutama bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum.


