• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Usulan Pemkab Jember untuk Angkat 3378 Non ASN R4 ke BKN

Usulan Pemkab Jember untuk Angkat 3378 Non ASN R4 ke BKN

BacaJuga

Kritik Keras Terhadap Anak Purbaya

Kritik Keras Terhadap Anak Purbaya

Kinerja Legislator PAN Jatim Memuaskan Publik

Kinerja Legislator PAN Jatim Memuaskan Publik

www.portalkabar.id – Pemerintah Kabupaten Jember, yang terletak di Jawa Timur, tengah mengusulkan penambahan status pegawai non aparatur sipil negara (ASN) menjadi ASN. Pengangkatan ini mencakup total 3.378 orang pegawai R4, yang merupakan tenaga kerja yang tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Jupriono, selaku Pejabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa kewenangan untuk mengusulkan pegawai hanyalah milik Pemkab Jember, sedangkan keputusan akhir berada di tangan BKN. Harapannya adalah proses ini berjalan dengan baik sehingga pegawai R4 bisa meraih status yang lebih stabil.

Kepastian dari BKN mengenai pengangkatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, mengingat pegawai non ASN telah mengabdi untuk waktu yang cukup lama. Jupriono menegaskan pentingnya regulasi yang sesuai untuk memastikan semua pihak diuntungkan dari keputusan ini.

Pentingnya Status ASN dalam Pengelolaan Pegawai Pemerintah

Pegawai non ASN memainkan peran vital dalam kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Jember. Dengan pengangkatan mereka menjadi ASN, dampak positif bisa dirasakan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat luas.

Pengangkatan menjadi ASN memberikan jaminan kerja dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pegawai. Ini juga akan menggugah semangat mereka dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Di lain sisi, Jupriono mengakui bahwa ada tantangan yang dihadapi terkait keuangan daerah. Pemkab Jember perlu melakukan simulasi anggaran untuk memastikan bahwa penggajian para pegawai ini sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada.

Proses dan Tahapan Pengangkatan Pegawai Non ASN

Proses pengangkatan pegawai non ASN menjadi ASN melibatkan beberapa langkah yang harus dipatuhi. Pemkab Jember telah menyiapkan data pegawai yang perlu diajukan kepada BKN untuk diolah lebih lanjut.

Hanya setelah melalui seleksi ketat dan proses verifikasi data, pegawai tersebut dapat mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) yang resmi. Hal ini akan memberikan status dan alamat yang jelas dalam struktur pemerintahan.

Koordinator aksi yang mewakili pegawai non ASN juga menekankan pentingnya isu ini bagi masa depan mereka. Mereka berharap agar proses pengangkatan ini berjalan transparan dan mengutamakan meritokrasi.

Reaksi Masyarakat dan Pegawai terhadap Pengangkatan ini

Pembahasan mengenai pengangkatan pegawai ini memicu berbagai reaksi di masyarakat. Banyak yang mendukung langkah Pemkab Jember karena diyakini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, beberapa pihak juga mengingatkan akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan ini. Hal ini demi menghindari adanya diskriminasi atau ketidakadilan dalam penentuan pegawai yang diangkat.

Ratusan pegawai non ASN sempat melakukan unjuk rasa untuk mendukung pengusulan ini. Aksi mereka menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak untuk mendapatkan status jabatan yang lebih permanen.

Previous Post

Kai Havertz Cedera Lutut, Arsenal Segera Rekrut Morgan Rogers

Next Post

Prakiraan Cuaca Malang Raya Hari Ini 21 Agustus 2025 Cerah Berawan

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In