www.portalkabar.id – Gresik menjadi sorotan ketika tiga perempuan terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik ini mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan tentang keterlibatan mereka dalam jaringan bisnis gelap ini.
Keterlibatan ketiga perempuan tersebut, yaitu Yuyun Oktavia, Cicik Kristianto, dan Dwi Yuli Susilowati, menunjukkan bahwa fenomena penyalahgunaan narkoba tidak hanya melibatkan pria, tetapi juga perempuan. Dari sidang yang berlangsung, terungkap bahwa setiap terdakwa memiliki peran tersendiri dalam bisnis ilegal ini.
Yuyun Oktavia, seorang perempuan yang berasal dari Desa Sembayat, mengaku memesan sabu dari rekannya yang bernama Cicik. Dalam persidangan, dia mengatakan bahwa sabu tersebut dipesan dalam jumlah dua gram dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Keterlibatan Tiga Perempuan dalam Kasus Narkoba di Gresik
Ketiga terdakwa ini memiliki latar belakang yang berbeda, tetapi mereka terikat dalam bisnis narkoba yang sama. Yuyun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Cicik, yang berprofesi sebagai janda dan juga terlibat dalam penjualan sabu.
Cicik Kristianto, yang berasal dari Desa Dahanrejo, memiliki peran penting dalam rantai distribusi. Dia menjual sabu seharga Rp 1,6 juta untuk dua gram, yang kemudian dikemas dalam enam poket untuk dijual kepada konsumen.
Dwi Yuli Susilowati, yang berasal dari Banyuwangi, memiliki keterlibatan yang lebih dalam dengan pacarnya, yang terlibat dalam bisnis ini. Dia menerima transfer uang dari pacarnya yang menjual sabu dan menggunakan barang tersebut bersama ke pasangan di hotel.
Pengakuan Menarik dari Terdakwa Selama Persidangan
Selama persidangan, Yuyun mengungkapkan bahwa tujuannya menggunakan sabu adalah untuk menjaga stamina, mengingat profesinya sebagai Lady Companion (LC) di karaoke. Dia menjelaskan bahwa kebutuhan fisik dan kondisi pekerjaannya mendorongnya untuk mengonsumsi narkoba.
Selain itu, pengakuan Dwi Yuli mengenai ketergantungan narkokba juga tidak kalah mencolok. Dia mengakui sering mengonsumsi sabu dengan pacarnya, menciptakan lingkungan di mana penggunaan narkoba menjadi rutinitas sehari-hari.
Karena bisnis peredaran sabu ini sudah berlangsung selama dua tahun, mereka tidak menganggapnya sebagai suatu hal yang ganjil. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya keluar dari jeratan narkoba, bahkan bagi perempuan yang terjebak dalam ekstremnya dunia gelap ini.
Sidang Berlanjut dan Permintaan Kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum
Pertemuan di Pengadilan Negeri Gresik bukanlah akhir dari cerita ini, melainkan awal dari proses hukum yang lebih panjang. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Donald akan dilanjutkan untuk mendengarkan kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mendengarkan keterangan saksi akan menjadi langkah krusial untuk menggali lebih dalam mengenai jaringan dan operasional bisnis narkoba yang melibatkan ketiga perempuan ini. Proses ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana jaringan ini berfungsi dan siapa saja yang terlibat.
Dalam sidang berikutnya, diharapkan lebih banyak informasi akan terungkap, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan individu atau jaringan yang lebih luas. Hal ini penting untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin marak terjadi di masyarakat.


