• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, 14 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Tiga Perangkat Desa Roomo Gresik Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus Korupsi Beras Bantuan

Tiga Perangkat Desa Roomo Gresik Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus Korupsi Beras Bantuan

BacaJuga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Karena Menyuap

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Karena Menyuap

31 Poket Sabu Siap Edar Disita, Pria Sumenep Ditangkap Polisi

31 Poket Sabu Siap Edar Disita, Pria Sumenep Ditangkap Polisi

www.portalkabar.id – Di tengah sorotan masyarakat, kasus korupsi yang melibatkan perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, tampaknya membuka banyak mata. Tiga orang terdakwa, termasuk kepala desa, akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan setempat, sebuah langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pelanggaran yang terungkap menunjukkan betapa krusialnya integritas dalam pengelolaan keuangan publik. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berpotensi melakukan tindak kejahatan serupa.

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, tindakan kejahatan para terdakwa dipandang sangat merugikan masyarakat. Kebobrokan dalam tata kelola dana bantuan ini sangat disoroti oleh publik dan menjadi peringatan bagi desa-desa lain.

Kasus ini berawal dari pengadaan beras bantuan dari perusahaan smelter, yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat. Namun, dalam prosesnya, terjadi manipulasi yang merugikan keuangan negara serta kualitas bantuan yang disalurkan.

Proses Pengadilan dan Keputusan Majelis Hakim tentang Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan informasi dari pengadilan, kepala desa nonaktif bernama Taqwa Zainudin bersama dengan Sekretaris Desa, Rudi Hermansyah, menjatuhkan diri dalam praktik korupsi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda dalam jumlah tertentu yang menyertainya.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum sesuai dakwaan yang diajukan. Dalam pandangan hakim, tindakan tersebut telah merugikan dana desa serta mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Nurhasim, menerima vonis yang lebih berat. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan dikenakan denda yang lebih besar. Hal ini menggambarkan bagaimana struktur hierarki dalam desa dapat terlibat langsung dalam penyimpangan.

Ketiga terdakwa secara sah dianggap bersalah berdasarkan undang-undang yang berlaku, menunjukkan betapa pentingnya hukum dalam menegakkan keadilan. Keputusan ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan konsekuensi dari tindakan korupsi.

Rincian Kasus dan Tindakan Korupsi Dalam Pengadaan Beras

Tindakan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan beras yang dikendalikan oleh Taqwa Zainudin selaku pemegang tanggung jawab keuangan desa. Dia terlibat dalam skema yang melibatkan pembelian beras dengan harga yang dimanipulasi dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Rudi Hermansyah, sebagai pelaksana anggaran, menyerahkan uang kas dengan jumlah yang signifikan kepada Nurhasim untuk melakukan pembelian. Uang tersebut digunakan untuk membeli beras yang dikonversi dan direkayasa harganya dari Rp11.500 menjadi Rp13.100 per kilogram, sebuah aksi penipuan yang jelas.

Pembelian beras tidak hanya manipulasi harga tetapi juga menyangkut kuantitas. Dari 11 ton yang seharusnya ada, hanya diturunkan menjadi 11,5 ton, dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat. Tindakan ini mencerminkan lemahnya pengawasan yang ada.

Pada saat berita ini beredar, masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap tindakan aparat desa dalam pengelolaan dana. Keterlibatan berbagai pihak menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi integritas dana desa.

Dampak Hukum dan Pelajaran dari Kasus Korupsi ini untuk Masyarakat

Keputusan dan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa dapat dianggap sebagai langkah awal untuk membangun kepercayaan publik kembali. Kasus ini juga menjadi simbol penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya di tingkat desa.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menunjukkan adanya pertimbangan tertentu dari majelis hakim. Namun demikian, hal ini tidak mengurangi pentingnya kesadaran akan risiko yang akan dihadapi oleh siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi.

Masyarakat kini diharapkan untuk lebih terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa. Pelajaran yang dapat ditarik dari kasus ini adalah perlunya transparansi dalam setiap transaksi keuangan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam membentuk tata kelola yang lebih baik. Agar efek jera dapat dirasakan, masyarakat dan pihak berwenang perlu saling bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.

Semoga dengan adanya kasus ini, ke depannya, akan lahir kebijakan dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah tindak pidana korupsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa.

Previous Post

Aksi Ekstrem Kuda Menari di Bondowoso Membuat Penonton Tegang dan Tertawa

Next Post

Potensi Wisata Air Panas Kedung Gupit Magetan Terhambat Beberapa Kendala

Rekomendasi

Kediri Tegaskan Komitmen Terhadap Good Governance

Kediri Tegaskan Komitmen Terhadap Good Governance

Bagi-Bagi Tiket Gratis 17 Agustus untuk Agus, Lansia, dan Ulang Tahun di Hari Kemerdekaan

Bagi-Bagi Tiket Gratis 17 Agustus untuk Agus, Lansia, dan Ulang Tahun di Hari Kemerdekaan

Pembayaran Non-Tunai di Gerbang Karangkates untuk Motor Wajib E-Toll Mulai 2026

Pembayaran Non-Tunai di Gerbang Karangkates untuk Motor Wajib E-Toll Mulai 2026

Damkar Surabaya Diminta Polisi Bantu Lepaskan Borgol Macet dari Tahanan

Damkar Surabaya Diminta Polisi Bantu Lepaskan Borgol Macet dari Tahanan

Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Staycation Hemat dan Diskon Spesial

Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Staycation Hemat dan Diskon Spesial

Kelebihan Muatan Tiga Kali Lipat, DPR Desak Proses Hukum KMP Tunu Pratama

Kelebihan Muatan Tiga Kali Lipat, DPR Desak Proses Hukum KMP Tunu Pratama

Anggota DPRD Sumenep Ajukan Kasasi Setelah Banding Ditolak Terkait Kasus Narkoba

Anggota DPRD Sumenep Ajukan Kasasi Setelah Banding Ditolak Terkait Kasus Narkoba

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In