www.portalkabar.id – Kasus penjualan data pribadi di Sidoarjo baru-baru ini mencuri perhatian publik. Penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dalam konteks perjudian online yang menggunakan rekening bank sebagai alatnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat mencolok, di mana mereka menggandeng orang-orang dengan tawaran iming-iming uang. Benar-benar mengejutkan bahwa praktik ilegal ini bisa berlangsung selama ini tanpa terdeteksi hingga laporan masyarakat datang menghampiri aparat penegak hukum.
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam jaringan penjualan data tersebut. Penangkapan ini mengindikasikan adanya jaringan yang cukup besar dan terorganisir, yang dapat meresahkan masyarakat.
Penyelidikan Mendalam dan Penangkapan Pelaku di Sidoarjo
Pihak kepolisian melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai jual beli data pribadi. Penyelidikan yang dilakukan tidak berlangsung lama, dan hasilnya mengejutkan dengan penangkapan pelaku utama serta anggota lainnya.
Di Kecamatan Porong, satu pelaku bernama R.A.K berhasil ditangkap terlebih dahulu. Setelah itu, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menghadirkan beberapa pelaku lainnya, yang berasal dari latar belakang berbeda.
Barang bukti yang ditemukan sangat mencengangkan, termasuk 14 handphone dan 25 buku tabungan. Semua ini mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dengan banyaknya akun bank yang terlibat untuk berbagai keperluan.
Detail Modus Operandi Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online
Modus yang diterapkan oleh jaringan ini cukup klise namun efektif, yakni menawarkan uang tunai kepada orang-orang yang bersedia membuat rekening bank. Dalam banyak kasus, para pelaku menjanjikan imbalan sebesar antara Rp 500.000,- hingga Rp 1.000.000,- untuk mendaftar rekening bank.
Bukan hanya rekening yang didaftarkan, mereka juga meminta nasabah untuk mengaktifkan layanan M-Banking. Setelah proses tersebut selesai, rekening tersebut dikumpulkan dan digunakan untuk berbagai transaksi judi online yang merugikan banyak pihak.
Uang yang dihasilkan dari praktik ilegal ini mencapai nilai yang sangat besar. Melalui satu rekening saja, perputaran uang dapat mencapai Rp 5 Miliar, menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ini bagi pelakunya.
Dampak Hukum bagi Pelaku Penjualan Data Pribadi
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan ini. Mereka menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu penjara selama lima tahun dan denda yang dapat mencapai Rp 5 Miliar.
Ancaman hukum ini merujuk pada Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penegakan hukum ini menjadi langkah penting dalam upaya melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin marak.
Harapan besar kini terpancang pada tindakan tegas tersebut, agar dapat menghentikan praktik penjualan data pribadi secara ilegal. Selain itu, tindakan preventif juga perlu dilakukan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran yang terlalu baik untuk menjadi kenyataan.