• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Rabu, 13 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Simbol SPBU Dinilai Komersial, Kuasa Hukum Hiswana Migas Menyampaikan Kekecewaan

Simbol SPBU Dinilai Komersial, Kuasa Hukum Hiswana Migas Menyampaikan Kekecewaan

BacaJuga

Kasat Reskrim Surabaya Instruksikan Anggota Tembak Bandit Curanmor

Kasat Reskrim Surabaya Instruksikan Anggota Tembak Bandit Curanmor

Kusnadi Siap Buka-bukaan Soal Hibah Gubernur Jatim Setelah Ajukan JC

Kusnadi Siap Buka-bukaan Soal Hibah Gubernur Jatim Setelah Ajukan JC

www.portalkabar.id – Polemik mengenai penetapan pajak reklame di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Surabaya terus berlanjut, menjadi sumber ketidakpuasan bagi berbagai pihak. Keputusan untuk menerapkan pajak ini dinilai tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga merugikan pemilik SPBU yang merasa keberatan dengan hal ini.

Ben Hadjon, sebagai perwakilan Legal Hiswana Migas DPC Surabaya, mengungkapkan kekecewaannya terkait masalah ini. Ia menekankan bahwa penarikan pajak tersebut tidak didasarkan pada argumen yang objektif dan berlandaskan pada aturan yang jelas.

Isu ini muncul setelah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) pada tahun 2023, yang menghitung pajak reklame secara retrospektif hingga lima tahun ke belakang. Hal ini memicu kontroversi, mengingat pajak dikenakan berdasarkan peraturan yang baru saja ditetapkan pada tahun yang sama.

Pihak Hiswana Migas telah mengajukan keberatan sebanyak empat kali, namun tanggapan dari Pemerintah Kota Surabaya hanya diterima pada dua surat yang diajukan. Dalam tanggapannya, Pemkot cenderung menolak argumen yang diajukan Hiswana Migas dengan merujuk pada peraturan yang dianggap ambigu.

Ben menyebutkan bahwa norma yang digunakan sebagai rujukan bersifat abstrak dan sangat terbuka untuk penafsiran. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan polemik yang lebih besar, karena setiap pihak dapat menafsirkan norma tersebut sesuai dengan kepentingan mereka masing-masing.

Permasalahan Pajak Reklame SPBU Pertamina yang Berlarut-larut

Salah satu pokok permasalahan yang diangkat oleh Ben adalah penerapan pajak berdasarkan dasar hukum yang baru muncul. Dalam hal ini, Perda Nomor 7 Tahun 2023 hanya berlaku setelah ditetapkan, sehingga tidak sah jika digunakan untuk menarik pajak yang berlaku surut. Hal ini jelas melanggar asas hukum yang melarang penerapan aturan surut.

Dalam sebuah rapat dengar pendapat, Hiswana Migas menghadirkan Dr. Titik Puji Rahayu, seorang ahli dari Universitas Airlangga. Ia menegaskan bahwa warna merah pada kanopi SPBU tidak seharusnya dianggap sebagai iklan komersial, melainkan sebagai identitas negara yang seharusnya dihormati. Dalam perspektif ini, penghitungan pajak reklame berdasarkan warna ini dianggap keliru dan tidak berdasar.

Ben Hadjon juga menunjukkan keberatan mengenai penghitungan pajak terhadap kanopi yang tidak terlihat oleh publik. Menurutnya, motif promosional tidak terlihat pada sisi tersebut, yang berseberangan dengan substansi pajak reklame. Hal ini memperlihatkan bahwa ketentuan yang ada tidak sejalan dengan praktik yang seharusnya diterapkan dalam menghitungan pajak reklame.

Ketentuan dalam peraturan yang ada terasa ambigu dan tidak konsisten meskipun telah direvisi beberapa kali. Tindakan penyilangan logo Pertamina di beberapa SPBU juga dinilai merugikan, karena dapat menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat. Hal ini menambah kompleksitas polemik yang sudah ada.

Selain itu, Ben mencatat bahwa pihaknya belum menerima dokumen resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar penetapan pajak. Tanpa dokumen yang valid, sulit untuk menegaskan bahwa penarikan pajak ini benar-benar berlandaskan pada temuan yang sah.

Perbandingan dengan Daerah Lain dan Nilai Pajak yang Dikenakan

Pihak Hiswana Migas menganggap bahwa penerapan pajak reklame di Surabaya tidak sebanding dengan apa yang terjadi di daerah lain, seperti DKI Jakarta. Meskipun peraturan mengenai reklame serupa, hanya di Surabaya yang memutuskan untuk menarik pajak dari warna kanopi SPBU. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran yang mencolok.

Total pajak yang ditagihkan kepada hampir 100 SPBU di Surabaya mencapai lebih dari Rp26 miliar. Hingga saat ini, tidak ada satu pun SPBU yang memenuhi kewajiban pajak ini, karena banyak dari pemilik SPBU yang masih menunggu kepastian hukum. Hal ini menggambarkan keadaan yang sangat menjengkelkan untuk para pemilik SPBU.

Kondisi ini memicu diskusi lebih lanjut tentang bagaimana pemerintah seharusnya memandang pajak reklame di sektor ini. Dengan banyaknya ketidakpastian, banyak pemilik SPBU yang merasa tertekan dan bingung tentang langkah yang harus diambil. Kebijakan yang berlarut-larut dan tidak konsisten hanya memperburuk keadaan.

Hiswana Migas menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak mereka dengan memantau perkembangan situasi dan menunggu jadwal dari DPRD untuk pembahasan lebih lanjut. Keterlibatan legislatif dalam menyelesaikan masalah ini menjadi harapan bagi banyak pemilik SPBU di daerah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah seharusnya memperhatikan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan strategis mengenai pajak. Transparansi dan kejelasan dalam aturan pajak akan menjadi kunci untuk menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan pengusaha di sektor ini.

Previous Post

Mantan Buruh Pasuruan Terima Modal dari Program JKP untuk Kembangkan Usaha Keluarga

Next Post

Festival Mojo 2025 Meriah, 50 Tim Berkompetisi dalam Kreasi Masakan Ayam Instan

Rekomendasi

Miniatur Sound Horeg untuk Anak-anak di Tuban dengan Musik DJ dan Lampu

Miniatur Sound Horeg untuk Anak-anak di Tuban dengan Musik DJ dan Lampu

Sampah Emosi dan Aksis Gut-Brain: Detoks Modern yang Efektif

Sampah Emosi dan Aksis Gut-Brain: Detoks Modern yang Efektif

Bendera One Piece Jadi Alasan Kesbangpol Panggil Kades di Blitar

Bendera One Piece Jadi Alasan Kesbangpol Panggil Kades di Blitar

Konflik Pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Mediasi Ketiga Belum Berhasil

Konflik Pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Mediasi Ketiga Belum Berhasil

Wali Kota Surabaya Sebut Warga Menerima Penertiban Bendera One Piece

Wali Kota Surabaya Sebut Warga Menerima Penertiban Bendera One Piece

Proses Seleksi Sekda Definitif Magetan, Banyak Pejabat Siap Mendaftar

Proses Seleksi Sekda Definitif Magetan, Banyak Pejabat Siap Mendaftar

520 Narapidana Lapas Lumajang Diajukan untuk Mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI

520 Narapidana Lapas Lumajang Diajukan untuk Mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In