www.portalkabar.id – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa seorang gadis muda, Putri Regita Amanda, menghadirkan duka mendalam di masyarakat. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan baru-baru ini memasuki fase persidangan dengan dihadirkannya tiga tersangka di pengadilan.
Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang ini menjadi sorotan publik, mengingat kejahatan yang sangat mencolok dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ketiga terdakwa yaitu Ardiansyah Putra Wijaya, AT, dan Lutfi Inahu, dihadapkan pada pasal yang berat, menegaskan betapa seriusnya kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa ketiga terdakwa dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pelecehan seksual. Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup yang dapat dijatuhkan atas tindakan yang mereka lakukan.
Pengantar ke Sidang Perdana yang Memetakan Kasus Ini
Sidang perdana berlangsung pada tanggal 8 Juli 2025, di mana Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan resmi terhadap ketiga tersangka. Hakim Faisal Akbarudin Taqwa memimpin persidangan dengan dua hakim anggota lainnya, menciptakan suasana yang mendalam dalam ruang sidang.
Dalam penyampaian dakwaan, Jaksa mengungkapkan detail prosedural tentang bagaimana ketiga terdakwa terlibat dalam kejahatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan serius agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Selama sidang, Jaksa menekankan bahwa tindakan keji ini bukan hanya tentang pembunuhan, melainkan juga didahului oleh pemerkosaan yang lebih mengerikan. JPU kemudian menjabarkan dengan jelas tentang bagaimana ketiga terdakwa berfokus pada merencanakan dan melaksanakan kejahatan yang sangat brutal ini.
Kronologi Kejadian Tragis yang Merobek Hati
Kronologi kejadian bermula pada 10 Februari 2025, ketika Putri dijemput oleh Ardiansyah untuk bertemu. Pertemuan ini awalnya terlihat biasa namun segera beralih menjadi malam yang menakutkan bagi korban ketika dia dibawa ke lokasi terpencil di Kecamatan Kunjang.
Setelah singgah di kedai kopi, korban tidak diizinkan pulang dan justru dibawa ke rumah salah satu kerabat terdakwa. Di sinilah, ketiga pelaku menyusun rencana yang kelam, mempersiapkan tindakan kriminal yang akan mengakhiri hidup korban dengan cara yang sangat tragis.
Sekitar jam sepuluh malam, mereka membawa korban ke area persawahan, di mana kekerasan mulai terjadi. Korban dipaksa menenggak minuman keras, dan ketika menolak, dia mengalami penganiayaan yang brutal dari ketiga tersangka, menciptakan situasi yang sangat mengerikan.
Pemerkosaan dan Pembunuhan yang Sangat Tragis
Proses pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh ketiga pelaku terjadi setelah mereka memperdaya korban dengan kekuasaan dan intimidasi. Hal ini mengindikasikan bahwa mereka tidak hanya melakukan tindakan kriminal, tetapi juga mendemonstrasikan kekejaman yang luar biasa terhadap sesama manusia.
Setelah keji yang dilakukan, korban ditinggalkan tak berdaya dan tidak sadarkan diri. Tubuhnya kemudian dibuang ke Sungai Brantas, menyembunyikan jejak dari kejahatan yang baru saja dilakukan. Tindakan ini menunjukkan tingkat kejam yang luar biasa dan perencanaan yang disengaja dari pihak pelaku.
Perjuangan keadilan mulai terungkap ketika jasad korban ditemukan mengapung di sungai keesokan harinya, memicu reaksi emosional dari pihak keluarga dan masyarakat. Penemuan tersebut tidak hanya membawa duka tetapi juga harapan untuk keadilan yang seharusnya didapat oleh korban.
Duka yang Menyelimuti Keluarga dan Masyarakat
Setelah penemuan jasad, kesedihan melanda keluarganya yang tak dapat dipungkiri. Keluarga korban mengalami pukulan yang berat, melihat anak muda mereka kehilangan hidup dengan cara yang paling menyedihkan. Masyarakat di Jombang pun merasakan dampak emosional yang mendalam atas tragedi ini.
Keluarga Putri berharap proses hukum yang berlangsung mampu memberikan keadilan. Pengacara yang mewakili pihak korban bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan bahwa ketiga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan mereka.
Dalam kegelapan dan kesedihan, muncul harapan bahwa melalui persidangan ini, suara korban dapat didengar, dan masyarakat dapat melihat bahwa tindakan kejam tidak akan dibiarkan begitu saja. Keberanian keluarga dan dukungan dari masyarakat menjadi bukti bahwa musibah ini tidak hanya mempengaruhi individu, tetapi juga komunitas yang lebih luas.