• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Polisi Amankan DPO Pelaku Pencurian Tabung Elpiji dan Jerigen BBM di Pamekasan

Polisi Amankan DPO Pelaku Pencurian Tabung Elpiji dan Jerigen BBM di Pamekasan

BacaJuga

Karyawan Toko Plastik di Pandugo Surabaya Ditemukan Tewas Usai Pesta Miras

Karyawan Toko Plastik di Pandugo Surabaya Ditemukan Tewas Usai Pesta Miras

Polres Pamekasan Undang Masyarakat Menjadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Polres Pamekasan Undang Masyarakat Menjadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

www.portalkabar.id – Pamekasan mengalami situasi yang menegangkan ketika dua pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah mencuri tabung gas elpiji dan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Penangkapan ini terjadi berkat kerja keras aparat kepolisian setempat dalam mengungkap kasus ini, menunjukkan efektivitas koordinasi antarunit.

Kedua pelaku yang ditangkap mulanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Waru. Identitas mereka terungkap setelah laporan mengenai pencurian dari dua toko berbeda di Kecamatan Waru, yang menyentuh perhatian publik.

Peristiwa ini dimulai ketika salah satu pelaku, berinisial RAQ, secara tiba-tiba menyerahkan diri kepada polisi di Polsek Pasean pada pukul 19:00 WIB. Dia membawa kenyataan bahwa dia bertanggung jawab atas pencurian tabung gas elpiji dengan rekan-rekannya yang masih buron.

Kapolsek dan jajarannya melakukan langkah cepat dan tepat dengan mendatangi Polsek Pasean guna menyelidiki lebih dalam. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa RAQ beraksi di Toko Putri di Desa Waru Barat pada dini hari 26 Juni 2025.

Penangkapan Pelaku Pencurian di Pamekasan yang Menghebohkan

Berdasarkan informasi dari RAQ, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam pencurian. Dalam kasus ini, dia mengaku sudah bekerja sama dengan pelaku lain, yaitu IB, yang juga ditangkap sebelumnya.

Beberapa fakta menarik muncul saat pengusutan, termasuk pencurian 11 jerigen berisi berbagai jenis BBM. RAQ mengaku mencuri 9 jerigen berisi pertalite, 1 jerigen solar, dan 1 jerigen pertamax dalam satu aksi bersamaan dengan pelaku lainnya.

Taktik pencurian ini berlangsung di Toko I-AM di Desa Tampojung Pregi pada pagi hari, ketika kehadiran orang-orang di luar sedikit. Ini menunjukkan bahwa pelaku cukup lihai dalam memilih waktu dan tempat untuk beraksi.

Selain itu, sifat kooperatif RAQ dalam menyerahkan diri memberi petunjuk penting bagi pihak kepolisian. Hal ini memberikan gambaran bahwa pelaku mencemaskan konsekuensi hukum dari tindakan mereka dan berusaha meminta ampun.

Proses Hukum yang Dihadapi para Pelaku Pencurian BBM

Setelah penangkapan, kedua pelaku, yakni J dan RAQ, langsung ditahan di Polres Pamekasan untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Mereka menghadapi sejumlah dakwaan serius yang bisa menjatuhkan hukuman berat.

Sumber hukum menyebutkan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian tidak segan-segan menindak tegas pelaku pencurian yang membuat resah masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi, mobil yang digunakan untuk mencuri juga disita sebagai barang bukti. Mobil SiGRA hitam dengan nomor polisi P 1671 HY menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran jejak pelaku.

Para pelaku kini harus mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai pertanyaan dan tuntutan hukum di meja hijau. Setiap langkah berikutnya akan menentukan nasib mereka dan efek jera bagi pelaku pencurian lain di area tersebut.

Kesimpulan atas Kasus Pencurian di Pamekasan

Tindak pidana pencurian yang terjadi di Pamekasan menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan. Masyarakat diharapkan lebih aktif melapor jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar mereka.

Kepolisian diharapkan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi pelaku yang berani beraksi dengan cara yang serupa. Penanganan yang cepat dan efektif menjadi kunci untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan menjatuhkan sanksi bagi para pelaku, diharapkan akan menimbulkan efek jera yang dapat mengurangi angka pencurian dan meningkatkan rasa aman di kalangan warga. Dukungan dan partisipasi publik juga menjadi faktor penting dalam memerangi kejahatan.

Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan kita dan melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi. Kerjasama antara masyarakat dan aparat menjadi harapan dalam menciptakan kondisi yang lebih aman bagi semua.

Previous Post

Lestarikan Budaya, Dusun Graman Lamongan Adakan Sedekah Bumi

Next Post

Lemper Gochujang, Inovasi Kuliner yang Satukan Rasa Indonesia dan Korea

Rekomendasi

Ular Kobra Masuk Rumah Warga Ngoro Jombang, Tim Damkar Evakuasi Cepat

Ular Kobra Masuk Rumah Warga Ngoro Jombang, Tim Damkar Evakuasi Cepat

Deltras FC Rekrut Dua Pemain Baru Gelandang Asing dan Amar dari Persija

Deltras FC Rekrut Dua Pemain Baru Gelandang Asing dan Amar dari Persija

Bojonegoro Siap Gelar NU Fest 2025 dengan Target Puluhan Ribu Pengunjung

Bojonegoro Siap Gelar NU Fest 2025 dengan Target Puluhan Ribu Pengunjung

Tahanan di Polres Mojokerto Kota Meninggal karena Nyeri Ulu Hati

Tahanan di Polres Mojokerto Kota Meninggal karena Nyeri Ulu Hati

Gulai Cumi Khas Minang Menu Andalan dengan Resep Berbeda di Santika Gubeng

Gulai Cumi Khas Minang Menu Andalan dengan Resep Berbeda di Santika Gubeng

Anggota DPRD Kota Blitar Diperiksa KPK Diduga Terlibat Dana Hibah Jatim

Anggota DPRD Kota Blitar Diperiksa KPK Diduga Terlibat Dana Hibah Jatim

Generasi Muda Didukung Aktif di Koperasi, Pemkab Madiun Luncurkan 206 KDMP

Generasi Muda Didukung Aktif di Koperasi, Pemkab Madiun Luncurkan 206 KDMP

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In