• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Pernikahan Tidak Tercatat Mengakibatkan Anak Kehilangan Hak Dasar Menurut Kemenag

Pernikahan Tidak Tercatat Mengakibatkan Anak Kehilangan Hak Dasar Menurut Kemenag

BacaJuga

Satu Jemaah Haji Sumenep Meninggal di Makkah Jelang Kembali ke Tanah Air

Satu Jemaah Haji Sumenep Meninggal di Makkah Jelang Kembali ke Tanah Air

Motor Tak Bertuan Ditemukan di Jembatan Widang Babat Lamongan

Motor Tak Bertuan Ditemukan di Jembatan Widang Babat Lamongan

www.portalkabar.id – Kementerian Agama Republik Indonesia telah meluncurkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah untuk memperingati bulan Muharam 1447 Hijriyah. Inisiatif ini bukan hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak sipil, khususnya bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan pentingnya pencatatan pernikahan, terutama untuk melindungi hak-hak anak. Dalam situasi di mana pernikahan tidak tercatat, banyak anak kehilangan akses terhadap dokumen penting, layanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial.

“Tanpa akta nikah, anak-anak akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan akta kelahiran mereka,” ungkap Nasaruddin. Ia juga menyayangkan tren penurunan angka pernikahan resmi yang dapat berdampak negatif pada nilai-nilai keluarga dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, Nasaruddin melihat penurunan angka pernikahan sebagai sinyal melemahnya nilai keluarga yang menjadi pondasi bangsa. “Dulu, setiap tahun ada sekitar 2,2 juta pernikahan di Indonesia, namun sekarang jumlah tersebut berkurang secara signifikan,” katanya.

Menanggapi situasi ini, ia mengingatkan tentang dampak budaya hidup bersama tanpa pernikahan yang marak di negara-negara Barat. Kebijakan negara seperti memberikan insentif kepada pasangan menikah, bisa menjadi referensi penting untuk memperkuat institusi pernikahan di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pernikahan yang sah dan tercatat adalah bagian dari ketahanan nasional. Nasaruddin meminta semua jajaran Kemenag untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah di seluruh wilayah.

Pernikahan bukanlah hal sepele, dan modernisasi tidak seharusnya menghilangkan nilai-nilai moral yang menjadi identitas suatu bangsa. “Kita harus menjaga nilai-nilai tersebut agar tetap kokoh di tengah arus perubahan,” tambahnya.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa GAS Nikah merupakan kampanye inklusif. Kampanye ini menyasar masyarakat luas, terutama di ruang publik, untuk mengedukasi pentingnya pencatatan nikah.

“GAS Nikah adalah jihad sosial kita yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak-anak di Indonesia,” jelas Abu. Ia juga mengajak generasi muda yang memenuhi syarat usia untuk tidak ragu menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bagi masyarakat kurang mampu, Kemenag juga menyediakan layanan nikah massal gratis. Hal ini menegaskan komitmen negara untuk memudahkan masyarakat melaksanakan pernikahan yang sah dan terhormat.

Pentingnya Pencatatan Nikah dalam Masyarakat

Pencatatan pernikahan memiliki dampak signifikan bagi masyarakat. Hal tersebut tidak hanya memastikan pengakuan hukum atas ikatan pernikahan tetapi juga melindungi hak-hak perempuan dan anak. Tanpa pencatatan yang benar, keluarga dapat menghadapi berbagai masalah hukum di kemudian hari.

Keberadaan akta nikah menjadi prasyarat penting untuk mengakses berbagai layanan di masyarakat. Dari pendidikan hingga fasilitas kesehatan, tanpa adanya pencatatan yang sah, anak-anak berisiko kehilangan hak-hak dasar mereka.

Lebih jauh, fenomena penurunan angka pernikahan dapat menjadi ancaman bagi keutuhan keluarga. Dalam konteks sosial, keluarga yang tidak terdaftar dapat menyebabkan kekacauan dalam struktur sosial dan mengurangi rasa aman dalam komunitas.

Masyarakat perlu memahami bahwa pernikahan yang sah juga berkontribusi pada stabilitas negara. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan, langkah ini dapat berkontribusi pada penguatan moral dan budaya bangsa.

Akibat Negatif dari Tidak Tercatatnya Pernikahan

Ketika pernikahan tidak tercatat, berbagai konsekuensi negatif dapat muncul. Salah satunya adalah kehilangan hak atas warisan dan akses ke perlindungan hukum. Hal ini menimbulkan kerentanan bagi pasangan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Selain itu, tanpa akta nikah, anak-anak tidak dapat memperoleh akta kelahiran yang sah. Hal ini membuat mereka sulit mendapatkan hak-hak lainnya, seperti pendidikan formal, layanan kesehatan, dan jaminan sosial.

Akibatnya, anak-anak yang terlahir dari pernikahan yang tidak tercatat berisiko lebih tinggi menghadapi berbagai kendala dalam hidup. Hal ini dapat memperburuk siklus kemiskinan dan ketidakadilan sosial dalam masyarakat.

Fenomena tersebut menunjukkan pentingnya intervensi dari pemerintah untuk mencegah dampak negatif ini. Oleh karena itu, program-program sosial yang mendukung pencatatan nikah secara resmi sangat diperlukan.

Upaya Kemenag dalam Mengatasi Masalah Pencatatan Pernikahan

Kemenag menggagas berbagai program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah. Hal ini termasuk sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat serta kolaborasi dengan lembaga lain untuk memfasilitasi pencatatan pernikahan secara resmi.

Salah satu inisiatif yang diambil adalah penyediaan layanan nikah massal untuk masyarakat yang kurang mampu. Program ini bertujuan untuk mengurangi hambatan biaya yang sering kali menghalangi pasangan untuk menikah secara sah.

Di samping itu, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi untuk memastikan upaya edukasi berjalan dengan maksimal. Dengan cara ini, pemahaman tentang pentingnya pencatatan pernikahan dapat menjangkau lebih banyak orang.

Menghadapi perubahan zaman, Kemenag pun berusaha mengadaptasi layanan mereka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penggunaan teknologi informasi dalam pencatatan pernikahan menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas.

Semua upaya ini diharapkan dapat menjadikan pernikahan yang sah dan tercatat sebagai norma yang diterima dalam masyarakat. Dengan pernikahan yang resmi, keluarga akan lebih kuat dan tetap terjaga hak-haknya.

Previous Post

Pemkab Jember Harus Tegas Menolak Alih Fungsi Sawah demi Kepentingan Petani

Next Post

Pemeriksaan Pejabat Pemkab Lamongan oleh KPK

Rekomendasi

Istighotsah dan Doa Bersama di Balai Kota Kediri Ramai Di Hadiri Banyak Orang

Istighotsah dan Doa Bersama di Balai Kota Kediri Ramai Di Hadiri Banyak Orang

Makan Bergizi Gratis Ternyata Perangkap Warga Daftar Akun Toko Online Tanpa Izin

Makan Bergizi Gratis Ternyata Perangkap Warga Daftar Akun Toko Online Tanpa Izin

Dua Petinggi Energi Jadi Otak Penjualan Solar Ilegal

Dua Petinggi Energi Jadi Otak Penjualan Solar Ilegal

Terdakwa Kasus Mucikari Anak di Bawah Umur Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Terdakwa Kasus Mucikari Anak di Bawah Umur Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Gaun Gawang Bola dan Sayap Garuda Hiasi Pesta Pernikahan Rizky Ridho

Gaun Gawang Bola dan Sayap Garuda Hiasi Pesta Pernikahan Rizky Ridho

Belanja Pendidikan Surabaya Dinilai di Bawah Standar Pemkot Klaim Sudah Meningkat 20 Persen

Belanja Pendidikan Surabaya Dinilai di Bawah Standar Pemkot Klaim Sudah Meningkat 20 Persen

Kritik Organda atas Masuknya Investor Asing dan Taksi Listrik di Surabaya

Kritik Organda atas Masuknya Investor Asing dan Taksi Listrik di Surabaya

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In