• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Pemuda Sumenep Ditangkap Polisi Karena Masuk Kamar Siswi MTs Tanpa Baju

Pemuda Sumenep Ditangkap Polisi Karena Masuk Kamar Siswi MTs Tanpa Baju

BacaJuga

Kejari Lumajang Geledah Kantor ATR BPN Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai

Kejari Lumajang Geledah Kantor ATR BPN Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai

Pria Sidoarjo Ditangkap di Mojokerto karena Curi Motor Kekasih yang Dikenal di Medsos

Pria Sidoarjo Ditangkap di Mojokerto karena Curi Motor Kekasih yang Dikenal di Medsos

www.portalkabar.id – Kasus pencabulan anak di bawah umur baru-baru ini mengejutkan masyarakat di Kabupaten Sumenep. Seorang pemuda berinisial MR (30) ditangkap oleh pihak kepolisian setempat karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi berusia 13 tahun yang diketahui berinisial DR.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, ketika korban sedang beristirahat setelah pulang sekolah. Kehadiran tersangka di dalam kamar korban, tanpa mengenakan baju dan hanya berbalut sarung, menambah ketegangan saat itu.

Dengan membuka kancing baju korban, tersangka mencoba untuk melancarkan aksinya. Korban yang terkejut sempat memberontak, tetapi tidak berdaya melawan kekuatan tersangka yang lebih besar.

Pembekukan Tersangka dan Proses Hukum yang Berjalan

Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penyidik telah mengamankan berbagai bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologi korban. Proses penyelidikan masih berlangsung dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi terkait.

Pihak kepolisian bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara dan berencana melaporkan hasilnya kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukum bagi tersangka cukup berat, mengingat perbuatannya terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan yang sangat serius.

Detail Tindakan Pencabulan dan Respon Keluarga Korban

Pengakuan dari korban mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan tindakan pencabulan ini sebanyak dua kali. Tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan alasan nafsu biologis, yang sangat tidak bisa diterima dari sudut pandang moral dan hukum.

Setelah mengetahui keadaan yang menimpa putrinya, orang tua DR langsung mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kasus ini. Keluarga korban sangat merasa terguncang dan tidak terima dengan apa yang telah terjadi.

Respons tegas dari pihak keluarga menunjukkan bahwa mereka tidak akan membiarkan tindakan keji ini berlalu begitu saja tanpa mendapatkan keadilan. Langkah langkah hukum yang diambil adalah sebuah upaya untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan pelajaran bagi pelaku.

Undang-Undang dan Sanksi Terhadap Pelaku Pencabulan Anak

Pihak kepolisian menerapkan pasal-pasal yang relevan dari Undang-Undang Republik Indonesia terkait perlindungan anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 dari undang-undang tersebut, yang mengatur tentang tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ancaman hukum bagi pelaku adalah pidana penjara dengan durasi paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda yang cukup besar, mencapai Rp 5 miliar.

Pihak hukum juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan, termasuk jika pelaku merupakan orang tua atau pengasuh anak tersebut. Dalam kasus ini, ancaman pidana bisa ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Kasus Pencabulan Anak

Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Pendidikan tentang etika dan batasan pribadi sejak dini harus mulai diterapkan di setiap keluarga.

Pentingnya dialog terbuka antara orang tua dan anak juga tidak bisa diabaikan. Anak-anak harus merasa aman untuk berbagi pengalaman dan masalah yang mereka hadapi tanpa takut akan penilaian atau pembalasan.

Adanya dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Semua lapisan masyarakat harus berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan kasus pencabulan anak demi masa depan yang lebih baik.

Previous Post

Ular Kobra Masuk Rumah Warga Ngoro Jombang, Tim Damkar Evakuasi Cepat

Next Post

Grup Gay Terbuka di Sidoarjo Menuai Kontroversi, Banser Jatim Berkomentar!

Rekomendasi

Doa dan Haru Warnai Peringatan di Kampus

Doa dan Haru Warnai Peringatan di Kampus

Pencarian H+3, Tim Sar Temukan Lokasi Diduga Bangkai KMP Tunu Pratama

Pencarian H+3, Tim Sar Temukan Lokasi Diduga Bangkai KMP Tunu Pratama

Kejari Lumajang Geledah Kantor ATR BPN Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai

Kejari Lumajang Geledah Kantor ATR BPN Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai

Sekolah Lansia Tangguh di Mojokerto untuk Kesehatan dan Kemandirian Lansia

Sekolah Lansia Tangguh di Mojokerto untuk Kesehatan dan Kemandirian Lansia

Polisi Amankan DPO Pelaku Pencurian Tabung Elpiji dan Jerigen BBM di Pamekasan

Polisi Amankan DPO Pelaku Pencurian Tabung Elpiji dan Jerigen BBM di Pamekasan

Kain Tradisional Bertransformasi Menjadi Fashion Futuristik

Kain Tradisional Bertransformasi Menjadi Fashion Futuristik

Musyawarah Parpol Masih Wacana Perlu Diskusi Lebih Lanjut

Musyawarah Parpol Masih Wacana Perlu Diskusi Lebih Lanjut

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In