www.portalkabar.id – Dalam rangka memastikan integritas dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menekankan pentingnya pembinaan pegawai sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan menjaga akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar ketentuan. Salah satunya adalah memberhentikan seorang ASN yang terbukti sudah lebih dari 28 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
ASN yang diberhentikan dengan hormat itu adalah seorang pegawai di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro. Kasus ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk menegakkan disiplin di lingkungan ASN demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Penegakan Disiplin di Lingkungan ASN Bojonegoro
Pada kebijakan terbaru ini, BKPP juga memberikan sanksi pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama enam bulan sebagai bagian dari tindakan disiplin terhadap ASN yang melanggar. Sanksi tersebut mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menerapkan aturan yang ada di pemerintahan daerah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP, Daniar Surya Adi Permana, menjelaskan bahwa penegakan disiplin ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta integritas pegawai negeri. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan aparatur yang profesional dan bertanggung jawab.
Selain kasus pemberhentian, terdapat juga tiga ASN lainnya yang dikenakan sanksi disiplin berbentuk pemotongan TPP sebesar 25 persen. ASN tersebut berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD, menunjukkan bahwa tindakan tegas ini tidak pandang bulu dan diterapkan kepada seluruh pegawai.
Bentuk Sanksi dan Proses Penegakan Hukum
Sebagai langkah lanjutan, dua orang ASN yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar saat perekrutan PPPK kini menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi bila menyangkut potensi korupsi.
Dalam proses penyelidikan, salah satu ASN dari Dinas Pendidikan mengakui telah berjanji akan mengangkat lebih dari 20 guru honorer menjadi PNS dengan imbalan uang. Temuan ini menambah catatan serius soal pelanggaran etika dan hukum di kalangan ASN.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap kasus ini menunjukkan transparansi dalam proses disiplin yang diambil oleh BKPP. Rekomendasi mengenai sanksi disiplin yang akan diambil sudah disiapkan dan dikirimkan kepada bupati untuk ditindaklanjuti.
Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas ASN
Pentingnya pengawasan terhadap ASN menjadi semakin jelas dalam situasi ini. Tanpa pengawasan yang baik, akan ada risiko meluasnya praktik penyimpangan di lingkungan pemerintah. Oleh karena itu, pembinaan dan sanksi disiplin harus menjadi bagian integral dari sistem manajemen ASN.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab. Melalui serangkaian tindakan tegas, diharapkan berbagai pelanggaran dapat diminimalisir dan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik.
Sanksi disiplin ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki sistematis kerja di internal pemerintah. Dengan demikian, diharapkan ASN dapat bekerja secara efektif, efisien, dan selalu siap melayani masyarakat dengan penuh integritas.