• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Pelemparan Kaca Bus Trans Jatim di Gresik, Pelaku PNS Ditangkap

Pelemparan Kaca Bus Trans Jatim di Gresik, Pelaku PNS Ditangkap

BacaJuga

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan Karena Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan Karena Langgar Izin Tinggal

Laporan Dugaan Cek Mahar Palsu Rp3 Miliar Di Polres Pacitan Naik ke Tahap Penyelidikan

Laporan Dugaan Cek Mahar Palsu Rp3 Miliar Di Polres Pacitan Naik ke Tahap Penyelidikan

www.portalkabar.id – Aksi teror yang meresahkan masyarakat Kabupaten Gresik, yaitu pelemparan kaca bus Trans Jatim pada koridor 4, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Seorang pelaku bernama SD (50) ditangkap karena diduga terlibat dalam perusakan tersebut, yang mengakibatkan kepanikan di dalam bus.

Peristiwa yang terjadi pada pagi hari itu membuat penumpang bus merasa takut dan tidak aman. Dengan kenderaan sepeda motor yang berlari kencang, pelaku bergegas menuju tempat kerjanya, tetapi tindakan impulsif tersebut justru membawa konsekuensi hukum yang cukup serius.

Aksi pelemparan tersebut dimulai ketika pelaku yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasa terancam oleh kehadiran bus. Ketika bus tersebut melintasi jalur pelaku, ia menganggap dirinya hampir tertabrak, sehingga kemarahan menguasai dirinya dan memicu tindakan nekatnya.

Detail Peristiwa yang Mengguncang Gresik

Peristiwa pelemparan kaca bus terjadi di Jalan Raya Daendels Pantura, tepatnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Insiden ini berlangsung pada Kamis, 15 Januari, sekitar pukul 06.00 WIB, saat arus lalu lintas sedang padat. Kejadian tersebut menjadi perhatian publik dan menimbulkan kepanikan di kalangan penumpang.

Pelaku membawa batu dari rumah sebagai persiapan menghadapi kemungkinan situasi tak terduga di jalan. Setelah merasa terganggu oleh bus yang melaju dan menyalip kenderaan lain, pelaku melemparkan batu dan mengenai kaca bus dengan keras, menyebabkan pecahnya kaca.

Akibat dari tindakan tersebut, penumpang di dalam bus berteriak dan mengalami ketakutan. Situasi ini memicu respon cepat dari petugas keamanan, yang segera dipanggil untuk menangani insiden. Pihak kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku setelah menerima laporan dari pihak terkait.

Proses Penyelidikan yang Intensif oleh Polisi

Unit Resmob dari Satreskrim Polres Gresik dipimpin oleh Kanit Resmob, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, segera melakukan penyelidikan pasca-peristiwa. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam proses pengumpulan bukti, polisi menggunakan kamera dashboard yang ada di bus untuk mendapatkan gambaran jelas tentang kejadian tersebut. Dengan mengandalkan rekaman video, pihak kepolisian mampu melacak jejak pelaku yang melarikan diri setelah tindakan nekatnya.

Setelah melakukan profiling kendaraan yang digunakan pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ. Berkat adanya analisis rekaman dan kerja sama tim yang baik, pelaku dapat ditemukan dalam waktu yang relatif singkat.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti yang Disita

Pelaku SD ditangkap di tempat kerjanya, yang menegaskan komitmen polisi untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang mencakup sepeda motor hijau yang digunakan pelaku, helm, jaket merah, dan batu yang digunakan untuk melempar kaca bus.

Pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan aksi kriminal tersebut. Dengan adanya barang bukti, proses hukum selanjutnya dapat dilaksanakan dengan lebih jelas dan tegas.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi yang cukup berat, mengingat dampak dari tindakannya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menciptakan ketakutan di masyarakat.

Pentingnya Keselamatan dan Kesadaran Berkendara di Jalan Raya

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan kesabaran dan tidak melakukan tindakan anarkis saat berkendara. Keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

Apabila dijumpai situasi yang berpotensi konflik atau perselisihan di jalan, sangat dianjurkan untuk tidak mengambil tindakan sendiri. Menyerahkan segala urusan kepada pihak berwajib adalah langkah terbaik untuk menjaga keamanan bagi diri sendiri dan orang lain.

Sikap saling menghargai di jalan raya dapat mengurangi kecelakaan dan insiden yang tidak diinginkan. Dalam konteks ini, penting bagi setiap pengguna jalan untuk memperhatikan etika berkendara dan menjaga ketenangan dalam beraktivitas sehari-hari.

Dengan edukasi yang tepat dan tindakan yang bijaksana, kejadian serupa diharapkan tidak akan terulang di masa depan. Kesadaran akan pentingnya berperilaku baik di jalan bisa membantu menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Agar seluruh pihak dapat berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan lalu lintas, komunikasi yang baik antar pengguna jalan menjadi sangat diperlukan. Kesadaran ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan ketertiban di jalan raya.

Previous Post

Rapor Merah OPD Blitar, Pendapatan dan Serapan Tidak Capai Target, Bupati Diminta Evaluasi

Next Post

Tren Wisata ke Jepang Meningkat, Gelar Travel Fair 2026 dengan Kerjasama Bank dan JAL

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In