www.portalkabar.id – Mediasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban terkait sengketa pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (T.I.T.D) Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong (KSB TLK) kembali menunjukkan hasil yang tidak memuaskan. Pada pertemuan ketiga yang digelar pada 11 Agustus 2025, diskusi yang melibatkan tokoh-tokoh penting kembali menemui kebuntuan dalam merumuskan solusi.
Mediasi kali ini menjadi sangat signifikan karena kehadiran Soedomo Mergonoto, sebagai penggugat, dan Alim Sugiantoro, mantan Ketua Penilik Klenteng, yang sebelumnya tidak ikut serta dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya. Kehadiran mereka memberikan kontribusi besar terhadap intensitas dan dinamika diskusi yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Tuban.
Proses mediasi dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari, membahas berbagai aspek dari permasalahan yang selama ini mengemuka, mulai dari kronologi konflik, pemilihan pengurus, hingga isu-isu administrasi yang berkaitan dengan manajemen klenteng. Meskipun berbagai solusi telah diajukan, hasil mediasi kali ini tetap tidak memadai dan tidak menghasilkan kesepakatan yang diinginkan.
Tujuan Mediasi Dalam Mengatasi Konflik Pengelolaan Ibadah
Mediasi diharapkan dapat menjadi wadah bagi semua pihak untuk menemukan titik temu yang memuaskan. Proses ini dianggap sebagai langkah yang konstruktif dalam menghimpun berbagai pendapat dan solusi untuk meredakan ketegangan yang ada. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Soedomo dan Alim membawa perspektif baru yang mungkin belum terlihat sebelumnya.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, yang memimpin pertemuan tersebut, menekankan pentingnya ketekunan dalam proses mediasi. Ia menyatakan bahwa meskipun pertemuan tidak menghasilkan keputusan akhir, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian konflik ini agar dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Fahmi juga memberi sinyal positif bagi semua pihak untuk tetap bersikap terbuka dan sabar dalam mencari solusi. “Kami akan tetap berkoordinasi dengan semua pihak dan berupaya mempertemukan kembali pendapat-pendapat yang berbeda,” ungkapnya setelah pertemuan.
Respon Dari Pihak Terlibat Dalam Mediasi
Alim Sugiantoro memberikan pandangannya mengenai proses mediasi yang berlangsung. Ia menganggap bahwa mediasi sudah dikelola dengan adil oleh semua pihak. Alim berharap agar semua pengurus dapat kembali ke Tuban dengan semangat persatuan, dan menyampaikan bahwa kunci dari penyelesaian konflik terletak pada kesadaran masing-masing pihak untuk kembali ke jalan yang benar.
Ia menuturkan bahwa ada kesepakatan untuk mengembalikan aset ke yayasan sebagai bagian dari penyelesaian. “Masalah yang terjadi hanyalah menyangkut keinginan dan kesadaran bersama untuk menyelesaikannya,” tambahnya. Hal ini menunjukkan pentingnya sikap kooperatif dari semua pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Go Tjong Ping, yang saat ini menjabat sebagai pengurus, memberikan pandangan bahwa mediasi kali ini cukup positif. Kedua tokoh yang hadir dari Surabaya membawa perspektif yang lebih komprehensif mengenai posisi masing-masing dalam konflik ini. Ia menjelaskan bahwa pemilihannya sebagai pengurus pada 8 Juni 2025 sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan.
Proses dan Dinamika Diskusi Dalam Mediasi
Diskusi yang berlangsung dalam mediasi kali ini menjangkau aspek-aspek penting terkait dengan pengelolaan KSB TLK. Pembahasan mencakup isu-isu seperti status Kartu Tanda Anggota (KTA) dan kasus pemecatan karyawan di Klenteng, yang menjadi sorotan penting dalam dinamika perdebatan. Selain itu, munculnya ide untuk melakukan pemilihan ulang di internal pengurus juga menjadi materi perdebatan.
Go Tjong Ping menegaskan bahwa meskipun ada saran untuk mengadakan pemilihan ulang, menurutnya semua persyaratan dalam AD/ART telah terpenuhi dan pemilihannya sah. Ia mengusulkan agar jika memang diperlukan, digelar Musyawarah Luar Biasa, namun dengan pengakuan terhadap legitimasi kepemimpinannya saat ini.
Saran tersebut mencerminkan kerumitan yang muncul ketika harapan untuk mencapai kesepakatan bertemu dengan realitas hukum dan administratif yang ada. Selama mediasi, banyak isu yang saling terkait dan menghalangi tercapainya konsensus yang diinginkan.
Pentingnya Kesadaran Bersama Dalam Penyelesaian Konflik
Konflik pengelolaan Tri Dharma Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong tentu memerlukan waktu dan kesadaran bersama dari semua pihak yang terlibat. Penyelesaian yang efektif bukan hanya bergantung pada keputusan formal, tetapi juga pada kehendak dan komitmen semua individu yang terlibat untuk mencari solusi. Tanpa kesadaran itu, setiap upaya mediasi akan sulit untuk membuahkan hasil yang diharapkan.
Meskipun belum ada kesepakatan final yang dicapai pada pertemuan ini, sikap saling mendengar dan berkomunikasi dengan baik menjadi elemen kunci dalam tahapan selanjutnya. Semua pihak diharapkan dapat terus menjalin komunikasi secara konstruktif agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik.
Ke depan, dukungan semua pihak untuk tetap terbuka dan bersedia bernegosiasi akan sangat menentukan kelangsungan dan kesejahteraan pengelolaan klenteng yang merupakan tempat penting bagi umat. Dengan soliditas semacam ini, harapan akan terwujudnya penyelesaian yang damai menjadi semakin cerah.