• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Kelebihan Muatan Tiga Kali Lipat, DPR Desak Proses Hukum KMP Tunu Pratama

Kelebihan Muatan Tiga Kali Lipat, DPR Desak Proses Hukum KMP Tunu Pratama

BacaJuga

Pembunuhan Sadis di Desa Imaan Gresik, Rekonstruksi Segera Dilaksanakan

Pembunuhan Sadis di Desa Imaan Gresik, Rekonstruksi Segera Dilaksanakan

Spesialis Ganjal ATM di Gresik Dikejar Polisi

Spesialis Ganjal ATM di Gresik Dikejar Polisi

www.portalkabar.id – Kecelakaan laut selalu membawa dampak yang mendalam, baik secara emosional maupun hukum. Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali adalah salah satu insiden tragis yang menyentuh hati banyak orang, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dengan total 19 korban jiwa dan belasan orang lainnya hilang, tragedi ini menciptakan gelombang perhatian publik. Investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan bahwa kapal tersebut mengalami kelebihan muatan yang mencolok dan menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.

Muatan yang seharusnya hanya 138 ton ternyata meningkat hingga 538 ton, sebuah angka yang jauh melampaui kapasitas maksimal. Menurut laporan resmi, tidak hanya kelebihan muatan yang menjadi isu, tetapi juga kendala dalam pengamanan kendaraan yang seharusnya diikat dengan benar di dalam kapal.

Penyelidikan ini memicu respons cepat dari berbagai pihak, termasuk legislator yang menyerukan tindakan hukum. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengusulkan agar tindakan pidana diambil terhadap mereka yang bertanggung jawab, termasuk pemilik dan kru kapal.

Dia menegaskan bahwa tindakan mereka tidak bisa dianggap sepele, dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pelayaran.

Analisis Kelebihan Muatan dan Keamanan Kapal

Kelebihan muatan adalah masalah serius yang sering terjadi namun kurang diperhatikan. Dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya, kelebihan muatan tercatat mencapai 300%, sebuah angka yang sangat mencengangkan dan sangat berbahaya bagi keselamatan semua pengguna kapal.

Tak hanya berpotensi mengakibatkan kecelakaan, kelebihan muatan juga merusak komponen struktural kapal. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan saat mengarungi gelombang laut, dan berpotensi menenggelamkan kapal dalam kondisi cuaca yang buruk.

Penting untuk memahami bahwa keselamatan laut harus diutamakan dengan adanya sistem yang memadai. Standardisasi dan pengawasan secara ketat perlu diterapkan agar semua kapal mematuhi aturan yang ditetapkan demi keselamatan penumpang dan muatan.

Penanganan yang serius terhadap kelalaian ini harus memperhatikan segi hukum yang berlaku. Dalam hal ini, undang-undang yang mengatur pelayaran harus diterapkan dengan konsisten agar semua pelaku di industri ini menyadari konsekuensi dari setiap tindakan mereka.

Beberapa pihak berpendapat bahwa sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin operasional, tidaklah cukup untuk menanggulangi masalah tersebut. Mereka berargumen bahwa tindakan pidana yang lebih tegas diperlukan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Tuntutan Hukum dan Kebijakan Regulator

Syaiful Huda menyatakan bahwa terdapat tujuh unsur kelalaian yang bisa dikenakan dakwaan pidana. Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa melakukan kelalaian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.

Proses hukum yang ketat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi para korban. Pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini bukan hanya menyangkut masalah teknis, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap keselamatan manusia.

Sebagai tambahan, hukum pelayaran di Indonesia juga mengatur sanksi pidana bagi nahkoda yang mengabaikan keselamatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran menegaskan perlunya pengawasan yang ketat terhadap kapal yang melanggar peraturan, terutama yang terkait dengan keselamatan laut.

Apabila terjadi pelanggaran yang menyebabkan korban jiwa, ancaman hukumannya jauh lebih berat, mencapai 10 tahun penjara. Menurut beberapa analis hukum, ini merupakan langkah penting untuk memberikan ketegasan dan mencegah terulangnya insiden serupa.

Dari sudut pandang kebijakan, pemerintah perlu mengembangkan program yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran tentang keselamatan lalu lintas laut. Hal ini bisa mencakup pelatihan bagi kru kapal dan peningkatan infrastruktur di pelabuhan.

Pentingnya Kesadaran dan Edukasi Dalam Keselamatan Laut

Kesadaran masyarakat dan pelaku industri pelayaran tentang pentingnya keselamatan tentu sangat diperlukan. Tanpa adanya edukasi yang memadai, kecelakaan seperti tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya akan terus terjadi.

Pendidikan tentang keselamatan pelayaran, baik bagi kru kapal maupun penumpang, perlu menjadi prioritas. Program-program sosialisasi dapat diadakan di berbagai lokasi, termasuk di pelabuhan-pelabuhan utama, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya kelebihan muatan dan prosedur keselamatan lainnya.

Di samping itu, pengawasan regulasi juga harus diperketat, agar setiap kapal yang beroperasi mematuhi standar keselamatan yang berlaku. Ini penting agar tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Harapan ke depan adalah agar insiden tragis seperti tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya tidak terulang lagi. Dengan adanya komitmen dari semua pihak, mulai dari pemerintah hingga pemilik kapal, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas dapat diterapkan.

Tentu saja, keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan di laut. Keterlibatan masyarakat dalam laporan dan pengawasan juga akan sangat penting dalam mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa depan.

Previous Post

Santunan Diberikan kepada Keluarga Korban Kecelakaan di Plaosan Magetan

Next Post

Luncurkan KAKKOI di Surabaya, Produk Detox Harian Triple Booster oleh Chensora

Rekomendasi

Kupas Faktor Gradien, Bekali Penyelam untuk Mengurangi Risiko Dekompresi

Kupas Faktor Gradien, Bekali Penyelam untuk Mengurangi Risiko Dekompresi

Jannik Sinner Petenis Italia Pertama Kalahkan Carlos Alcaraz dan Menang di Wimbledon

Jannik Sinner Petenis Italia Pertama Kalahkan Carlos Alcaraz dan Menang di Wimbledon

Persebaya Kunjungi Australia, Bonek Dukung Tim di Awayday Perth

Persebaya Kunjungi Australia, Bonek Dukung Tim di Awayday Perth

Hakim Tanyakan Saksi Berputar, Kuasa Hukum Sebut Wahyudi Sebagai Tumbal

Hakim Tanyakan Saksi Berputar, Kuasa Hukum Sebut Wahyudi Sebagai Tumbal

Putri Indonesia 2025 Menghadiri Carnival Etnis Banyuwangi

Putri Indonesia 2025 Menghadiri Carnival Etnis Banyuwangi

31 Poket Sabu Siap Edar Disita, Pria Sumenep Ditangkap Polisi

31 Poket Sabu Siap Edar Disita, Pria Sumenep Ditangkap Polisi

Dua Mahasiswa PTN Surabaya Peras Pejabat Dinas Pendidikan Jatim, Ditangkap Polisi

Dua Mahasiswa PTN Surabaya Peras Pejabat Dinas Pendidikan Jatim, Ditangkap Polisi

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In