• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Kejari Sampang Terapkan Keadilan Restoratif, Pecandu Narkoba Tak Lagi Dipenjara

Kejari Sampang Terapkan Keadilan Restoratif, Pecandu Narkoba Tak Lagi Dipenjara

BacaJuga

Fenomena Gangster Meningkat di Kabupaten Pasuruan, Polri Ajak Orang Tua dan Sekolah Awasi Anak

Fenomena Gangster Meningkat di Kabupaten Pasuruan, Polri Ajak Orang Tua dan Sekolah Awasi Anak

Pemanfaatan Google Maps oleh Ojol Tidak Melanggar Aturan

Pemanfaatan Google Maps oleh Ojol Tidak Melanggar Aturan

www.portalkabar.id – Kejaksaan Negeri Sampang telah mengambil langkah signifikan dengan menerapkan pendekatan inovatif dalam penanganan kasus narkotika. Pendekatan ini sejalan dengan perubahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berfokus pada pemulihan pengguna narkoba sebagai korban, bukan sekadar pelaku kriminal.

Dengan demikian, harapan untuk mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan semakin menguat. Selain itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi.

Dalam pandangannya, pengguna narkoba harus direhabilitasi secara medis dan sosial alih-alih dihukum secara pidana. “Ini adalah langkah penting dalam memisahkan pelaku peredaran gelap dari mereka yang hanya menjadi korban,” tegas Yusril.

Kebijakan ini telah mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Sampang, yang sudah mulai menerapkan program Restorative Justice (RJ) sejak tahun 2024 untuk menangani kasus-kasus pecandu narkoba. Hingga pertengahan tahun 2025, proses penerapan RJ terus berjalan meskipun masih dalam tahap evaluasi di pengadilan tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Hilmi, menjelaskan bahwa penerapan RJ bukan berarti membebaskan pecandu secara sembarangan. “Mereka akan tetap menjalani rehabilitasi di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh hakim dengan syarat-syarat tertentu,” ungkap Fadilah.

Beberapa syarat wajib untuk mendapatkan rehabilitasi antara lain, pengguna harus terbukti sebagai konsumen murni, tidak terlibat dalam tindak pidana lain, memiliki surat keterangan dokter, ditangkap saat menggunakan, dan tidak terhubung dengan jaringan pengedar. Kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif dalam penanganan kasus narkotika dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya rehabilitasi.

Transformasi Penghukum Menjadi Pemulihan dalam Kasus Narkotika

Transformasi dalam pendekatan hukum terhadap pengguna narkoba menunjukkan perubahan paradigma yang signifikan. Dengan fokus pada rehabilitasi, negara berupaya menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan daripada sekadar menjatuhkan hukuman.

Pemulihan ini tidak hanya bermanfaat bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan menempatkan pengguna narkoba dalam program rehabilitasi, diharapkan mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.

Keberhasilan penerapan pendekatan ini bergantung pada kerjasama antara penegak hukum, lembaga kesehatan, dan masyarakat. Setiap pihak memiliki peran penting dalam mendukung proses rehabilitasi, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat kekambuhan pengguna narkoba.

Pentingnya program rehabilitasi ini juga diakui oleh berbagai organisasi masyarakat yang berupaya mendukung dan mendampingi pengguna narkoba dalam proses pemulihan. Kesadaran akan masalah ini semakin meningkat di kalangan masyarakat.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Sampang dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menangani kasus narkotika dengan cara yang lebih manusiawi dan efektif. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa hukum bisa lebih berorientasi pada kesehatan dan pemulihan.

Pentingnya Kolaborasi Antarinstansi untuk Keberhasilan Rehabilitasi

Keberhasilan program rehabilitasi narkoba tidak terlepas dari dukungan berbagai instansi terkait. Ini termasuk kerja sama antara Kejaksaan Negeri, lembaga kesehatan, dan organisasi non-pemerintah yang fokus pada rehabilitasi.

Masing-masing instansi memiliki peran yang krusial dalam mendukung proses pemulihan pengguna narkoba. Misalnya, lembaga kesehatan bertugas menyediakan layanan medis yang diperlukan, sementara Kejaksaan Negeri memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Organisasi non-pemerintah juga berperan penting dalam memberikan dukungan psikososial kepada para pecandu. Melalui program-program pendampingan, diharapkan mereka dapat melewati masa rehabilitasi dengan lebih baik dan kembali beradaptasi ke dalam masyarakat.

Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya rehabilitasi menjadi aspek penting dalam upaya pencegahan. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat, diharapkan stigma terhadap pengguna narkoba bisa berkurang.

Kerjasama ini menunjukkan bahwa solusi terhadap permasalahan narkoba tidak hanya berbasis pada penegakan hukum, tetapi juga sangat tergantung pada aspek kesehatan dan pendidikan dalam masyarakat.

Masyarakat dan Peran Aktif dalam Penanganan Permasalahan Narkoba

Masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting dalam mendukung program rehabilitasi pengguna narkoba. Partisipasi aktif dari masyarakat dapat mempercepat proses pemulihan individu yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika.

Salah satu cara untuk melibatkan masyarakat adalah melalui kampanye kesadaran yang mengedukasi tentang bahaya narkoba. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami situasi yang dihadapi oleh pengguna narkoba.

Kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang juga menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan. Keterlibatan komunitas dalam mendampingi pecandu selama rehabilitasi dapat meningkatkan peluang keberhasilan mereka.

Selain itu, penting untuk menciptakan saluran komunikasi yang terbuka antara pengguna, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Hal ini akan memfasilitasi pertukaran informasi yang diperlukan dalam mendukung rehabilitasi.

Dengan semua elemen tersebut bekerja sama, diharapkan kasus penyalahgunaan narkoba dapat berkurang signifikan, dan individu yang terlibat dapat mendapatkan kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penanganan narkoba memerlukan perspektif yang lebih holistik dan berbasis komunitas.

Previous Post

Pemilik Sepeda Motor di Lumajang Simpan Kendaraan di Kebun untuk Hindari Operasi Patuh

Next Post

Wisata Edukatif Sumber Tawang Pare Kediri, Belajar Berkuda dan Terapi Ikan

Rekomendasi

Hotel Spazio Surabaya Hadirkan Musisi Jazz Prancis Rogue

Hotel Spazio Surabaya Hadirkan Musisi Jazz Prancis Rogue

Elf Tabrak Truk di Tol Jombang, Dua Penumpang Mengalami Luka-luka

Elf Tabrak Truk di Tol Jombang, Dua Penumpang Mengalami Luka-luka

Pencarian H+3, Tim Sar Temukan Lokasi Diduga Bangkai KMP Tunu Pratama

Pencarian H+3, Tim Sar Temukan Lokasi Diduga Bangkai KMP Tunu Pratama

Kupas Faktor Gradien, Bekali Penyelam untuk Mengurangi Risiko Dekompresi

Kupas Faktor Gradien, Bekali Penyelam untuk Mengurangi Risiko Dekompresi

Jamasan Pusaka Keraton Sumenep Keris sebagai Identitas Budaya Indonesia

Jamasan Pusaka Keraton Sumenep Keris sebagai Identitas Budaya Indonesia

Tegang! Nikita Mirzani Berdebat dengan Jaksa di Ruang Sidang, Simak Alasannya

Tegang! Nikita Mirzani Berdebat dengan Jaksa di Ruang Sidang, Simak Alasannya

Perhutani BKPH Lawu Selatan Sebut Rombongan Baju Putih Dari NU Purwodadi

Perhutani BKPH Lawu Selatan Sebut Rombongan Baju Putih Dari NU Purwodadi

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In