• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Kejari Lumajang Geledah Kantor ATR BPN Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai

Kejari Lumajang Geledah Kantor ATR BPN Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai

BacaJuga

Penggerebekan Rumah Pengedar di Bangkalan, Polisi Temukan Sabu 5,5 Gram

Penggerebekan Rumah Pengedar di Bangkalan, Polisi Temukan Sabu 5,5 Gram

Uang Peras TKA oleh Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Mencapai Rp53,7 Miliar

Uang Peras TKA oleh Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Mencapai Rp53,7 Miliar

www.portalkabar.id – Keberadaan masalah agraria di Indonesia menjadi sorotan publik, terutama ketika menyangkut fungsi lahan yang salah peruntukan. Salah satu contoh nyata dari permasalahan ini terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, di mana upaya penggeledahan terhadap kantor Badan Pertanahan nasional setempat dilakukan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan alih fungsi sungai.

Kasus ini mencuat berkat dugaan adanya tindakan korupsi dalam proses konversi lahan sepanjang sungai Asem, seluas sekitar 9.600 hektare, yang kini telah berubah menjadi area perumahan. Dampak dari perubahan fungsi lahan ini tidak bisa diabaikan, terutama ketika mengakibatkan banjir besar yang melanda wilayah permukiman pada bulan April 2024 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, menyatakan bahwa proses penggeledahan berlangsung kurang lebih empat jam. Proses ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, melibatkan tim penyidik yang bekerja secara intensif untuk mengungkap fakta di balik dugaan korupsi ini.

Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah berkas telah disita yang diharapkan dapat membantu membuka tabir penyelidikan lebih lanjut. Di antara dokumen yang disita terdapat beberapa bundel dokumen tanah serta cetakan pola ruang yang mencerminkan kondisi lahan yang telah beralih fungsi.

“Tim penyidik telah mengumpulkan tiga bundel dokumen di dua kecamatan yang berhubungan dengan permohonan sertifikat tanah dan cetakan pola ruang,” ungkap Kosasih. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pengalihan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terhadap praktik alih fungsi yang tidak tepat. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa ada tiga sertifikat yang sudah terbit oleh Badan Pertanahan Nasional, yang memicu dilakukannya penggeledahan paksa.

Proses Penyelidikan Berlanjut dengan Melibatkan Banyak Saksi

Melanjutkan upaya penyelidikan, jaksa telah memanggil sekitar 22 saksi dan ahli untuk dimintai keterangan. Proses ini penting untuk menelusuri fakta-fakta yang ada dan menyingkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Meskipun sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kosasih menegaskan bahwa meskipun belum ada tersangka, pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini. Setiap keterangan dari saksi dan ahli akan sangat berharga dalam membangun narasi yang lebih jelas mengenai peristiwa ini. Selain itu, tim penyidik akan tetap melakukan pemantauan untuk mendalami setiap aspek yang terlibat.

Permasalahan ini juga mengangkat isu yang lebih besar terkait dengan manajemen lahan dan dampak lingkungan. Ketika lahan yang seharusnya dipertahankan sebagai area hijau beralih fungsi menjadi perumahan, hal ini sering kali menimbulkan dampak negatif. Salah satu akibat yang paling terlihat adalah risiko bencana alam seperti banjir yang melanda daerah tersebut.

Keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan terkait penggunaan lahan. Kasus di Lumajang ini menjadi pelajaran bagi daerah-daerah lain tentang pentingnya bertindak sesuai aturan dan menjaga kelestarian alam.

Dampak Lingkungan dari Alih Fungsi Lahan di Lumajang

Dugaan alih fungsi sungai Asem tidak hanya menimbulkan masalah hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Ketika sungai dialihkan menjadi area perumahan, secara umum akan terjadi pengurangan kapasitas penyerapan air tanah dan meningkatkan risiko banjir di masa mendatang.

Wilayah yang tadinya berfungsi sebagai resapan air kini tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga saat hujan deras, air tidak lagi terserap dengan optimal. Fenomena ini jelas terlihat pada banjir besar yang melanda kawasan tersebut pada April 2024, mengingat banyaknya area yang dulunya adalah sungai kini telah terbangun rumah-rumah.

Selain itu, perubahan fungsi lahan juga mengganggu ekosistem yang ada. Berbagai spesies flora dan fauna yang tergantung pada lingkungan sungai terpaksa kehilangan habitatnya, yang berdampak pada keseimbangan ekosistem lokal. Ini adalah isu serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari pihak terkait.

Kasus ini juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mempertimbangkan pembangunan yang ramah lingkungan. Setiap keputusan untuk membangun harus memperhatikan konsekuensi jangka panjang terhadap lingkungan hidup dan masyarakat. Keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan menjadi sangat penting agar kepentingan lingkungan tetap terjaga.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Lahan

Transparansi dalam pengelolaan lahan adalah kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Ketika informasi mengenai penggunaan lahan disampaikan secara terbuka kepada publik, maka tindakan penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengelolaan lahan dilakukan dan siapa saja yang terlibat.

Kejayaan pembangunan harus sejalan dengan prinsip akuntabilitas. Setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan, baik pemerintah maupun swasta, harus siap untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil. Dengan demikian, konflik dan skandal dapat diminimalisir, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terpelihara.

Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi proses ini. Dengan menciptakan forum komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, diskusi mengenai kebijakan penggunaan lahan dapat dilakukan secara konstruktif. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan membangun rasa memiliki dan keterikatan yang lebih kuat terhadap lingkungan.

Keberlanjutan pengelolaan lahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Setiap individu dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik. Kasus Lumajang ini diharapkan menjadi pendorong bagi perubahan positif dalam pengelolaan lahan di seluruh Indonesia.

Previous Post

Sopir Truk Blokade Pelabuhan Ketapang Tuntut Fasilitas dan Perlakuan Adil

Next Post

Jazz Gunung Series 3 Siap Guncang Ijen Banyuwangi Lagi

Rekomendasi

Anggota DPR RI M. Khozin Beri Rp 500 Juta Agar Fatayat Jember Tidak Manja

Anggota DPR RI M. Khozin Beri Rp 500 Juta Agar Fatayat Jember Tidak Manja

Tegang! Nikita Mirzani Berdebat dengan Jaksa di Ruang Sidang, Simak Alasannya

Tegang! Nikita Mirzani Berdebat dengan Jaksa di Ruang Sidang, Simak Alasannya

Gulai Cumi Khas Minang Menu Andalan dengan Resep Berbeda di Santika Gubeng

Gulai Cumi Khas Minang Menu Andalan dengan Resep Berbeda di Santika Gubeng

Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Jombang Tiga Orang Didakwa Hukuman Mati

Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Jombang Tiga Orang Didakwa Hukuman Mati

Ditolak Victor Osimhen, Manchester United Sulit Belanja dan Menjual Pemain

Ditolak Victor Osimhen, Manchester United Sulit Belanja dan Menjual Pemain

Desak Kepastian Lahan SMAN 8 Malang dengan Opsi Tukar Guling atau Perpanjangan

Desak Kepastian Lahan SMAN 8 Malang dengan Opsi Tukar Guling atau Perpanjangan

HUT ke-27 IJTI Bangkalan Donor Darah Bersama Siswa di Hari Anak Nasional

HUT ke-27 IJTI Bangkalan Donor Darah Bersama Siswa di Hari Anak Nasional

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In