• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Panen Terjual hingga Rp13 Juta per Kilogram

Beli Bibit dari Luar Negeri Secara Online

BacaJuga

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan Karena Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan Karena Langgar Izin Tinggal

Tersangka Pencurian Motor di Pamekasan Gunakan Motor Plat Merah Saat Beraksi

Tersangka Pencurian Motor di Pamekasan Gunakan Motor Plat Merah Saat Beraksi

www.portalkabar.id – Polres Jombang baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kebun ganja di sebuah rumah kontrakan. Penangkapan ini mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh salah satu warga Surabaya berinisial R (43), yang ditangkap di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

R diketahui menjual daun ganja kering kepada pelanggan tetap dengan harga yang sangat menggiurkan, yakni antara Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dihitung, hasil panen yang didapatkan R mencapai nilai fantastis hampir Rp13 juta per kilogram, menjadikannya sebagai usaha yang sangat menguntungkan namun ilegal.

Ketua Satresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan bahwa setelah dilakukan eksplorasi, R mengaku telah beberapa kali memanen ganja dari kebun yang ditanam di kontrakannya. Mayoritas hasil panennya dijual kepada pelanggan yang sudah dikenal.

Dalam keterangan, Bowo menyebutkan, “Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa R sudah pernah melakukan panen tanaman ganja di kontrakannya, yang sebagian besar dijual kepada pelanggan tetapnya.” Pengakuan ini menambah bukti kuat mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan R.

Penegakan Hukum dan Ancaman yang Mengintai

Akibat perbuatannya, R dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dia kini terancam pidana penjara yang cukup berat, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hingga hukuman seumur hidup dapat dijatuhkan.

Pihak kepolisian memberi penegasan bahwa dalam kasus yang lebih serius, R bisa saja dikenakan hukuman mati. “Ancaman hukumannya bisa sangat berat, tergantung pada sejauh mana keterlibatan dia dalam jaringan narkoba,” ujar Bowo. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya penanganan kasus narkoba di wilayah ini.

Selama proses pemeriksaan, R menunjukkan perilaku yang mencurigakan. Keterangan yang diberikan cenderung tidak konsisten, menimbulkan dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas narkoba ini. Penyidik kini tengah fokus untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus yang menyangkut R.

Awal Mula Penemuan Kebun Ganja

Penggerebekan kebun ganja oleh pihak kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus narkoba yang lebih besar. Sebelumnya, seorang pria berinisial Y ditangkap di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang menjadi awal petunjuk mengenai jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Dari pemeriksaan Y, muncul nama R sebagai pemilik kebun ganja yang dianggap memiliki potensi skala rumahan. Penyelidikan pun diperluas, yang berujung pada penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 15 Desember.

Dalam penggerebekan tersebut, R terlihat tidak banyak bicara, hanya menunduk saat ditanyai. Ia menunjukkan tanaman ganja yang ditanam di kebunnya, yang berjumlah cukup besar.

Barang Bukti dan Keterlibatan Jaringan Lebih Besar

Petugas berhasil menyita total 110 batang tanaman ganja yang sedang tumbuh dan 5,3 kilogram daun ganja yang sudah dipetik. Daun ganja tersebut disimpan dalam wadah khusus di dalam kulkas agar tetap segar dan tidak kehilangan kualitasnya.

Dengan adanya penemuan ini, pihak kepolisian yakin bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan R seorang diri. Terdapat indikasi kuat bahwa ada jaringan narkoba yang lebih besar di balik aktivitas peredaran ganja ini.

Penyidik Polres Jombang bertekad untuk menyelidiki lebih dalam, mengidentifikasi dan menyergap pihak-pihak lainnya yang mungkin terlibat dalam jaringan narkoba ini. Penangkapannya merupakan langkah awal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Narkoba

Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba di masyarakat. Lima dari sepuluh anggota keluarga di Indonesia kemungkinan pernah terpapar hal-hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan zat terlarang ini.

Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar generasi muda tidak terjebak dalam pengaruh buruk narkoba. Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba menjadi kunci untuk memerangi peredaran zat-zat terlarang.

Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja sama lebih erat dalam memberikan pengetahuan sehingga tak ada lagi generasi yang hancur karena perjudian narkoba. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, dan potensi peredaran narkoba dapat menurun dramatis.

Previous Post

Teror Tawon Vespa Mengancam Keluarga di Jombang, Petugas Pemadam Kebakaran Turun Tangan

Next Post

Arsya dan Nadia Jadi Cak-Yuk Gresik 2025

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In