www.portalkabar.id – Gresik menghadapi masalah serius terkait over kapasitas dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari. Akibatnya, sebanyak 38 warga binaan terpaksa dipindah ke berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Madiun untuk mengatasi situasi tersebut.
Menurut Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, pemindahan ini melibatkan distribusi yang cukup terencana, di mana 15 orang dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, sedangkan 23 lainnya ke Lapas Kelas I Madiun. Proses ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi yang sudah sangat terbebani di rutan mereka.
Pemindahan ini tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga pada keamanan dan kelayakan tempat baru para warga binaan. Keputusan untuk memindahkan mereka sudah melalui pertimbangan yang matang demi kepentingan semua pihak.
Stategi Mengatasi Masalah Over Kapasitas di Gresik
Yuliawan menjelaskan bahwa pemindahan warga binaan dilakukan dengan pengamanan yang ketat. Petugas keamanan turut serta dalam pengawalan selama proses pemindahan, untuk memastikan keamanan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.
Standar operasional prosedur diterapkan dengan seksama untuk menjamin kelancaran perjalanan ke Lapas tujuan. Ini merupakan langkah penting demi menegakkan disiplin dan prosedur yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Pemindahan juga dianggap sebagai tindak lanjut dari berbagai program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah overcapacity dan overcrowding yang sudah berlangsung lama.
Dampak Pemindahan Terhadap Stabilitas Warga Binaan
Pemindahan warga binaan bukan hanya sekadar mengurangi jumlah penghuni, tetapi juga untuk mencegah potensi konflik di dalam rutan. Menurut Yuliawan, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol terhadap situasi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Keberadaan warga binaan yang terlalu banyak dalam satu tempat bisa berpotensi menimbulkan masalah. Oleh karena itu, pemindahan dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi semua orang yang berada dalam sistem pemasyarakatan.
Kebijakan pemindahan ini diharapkan dapat memperkuat keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Dengan adanya ruang yang lebih layak untuk warga binaan, diharapkan tercipta iklim pemasyarakatan yang lebih manusiawi.
Keberlanjutan Program Pemasyarakatan yang Manusiawi
Yuliawan menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pemasyarakatan yang ada. Pemindahan ini merupakan langkah awal menuju perbaikan yang lebih besar, agar warga binaan mendapatkan hak mereka dengan lebih baik.
Langkah-langkah ini berupaya untuk mereformasi cara pemasyarakatan yang ada, sehingga dapat memenuhi standar internasional dan mengikuti perkembangan zaman. Upaya ini tentu memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait.
Pendidikan dan pembinaan yang baik menjadi bagian penting dari program ini. Dengan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk belajar dan berkembang, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif dan perilaku yang lebih baik.