www.portalkabar.id – Sidang lanjutan gugatan perdata mengenai dugaan perbuatan melawan hukum kembali berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dengan ketegangan yang terasa, pihak penggugat, Franciska Mifanyira Sutikno, warga Mojoroto, Kota Kediri, melanjutkan perjuangan hukum atas haknya terhadap dua bidang tanah yang dia klaim milik almarhum keluarganya.
Dalam sidang yang diadakan pada awal bulan Agustus 2025 ini, Franciska mengungkapkan bahwa dirinya adalah ahli waris yang sah dari almarhum Agustinus Sutikno. Dia menuntut hak miliknya atas tanah dengan nomor sertifikat yang jelas, seluas 141 meter persegi dan 211 meter persegi, terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Pernyataan Franciska semakin mendalam ketika dia menceritakan pengalamannya menghadapi pihak tergugat yang merupakan anggota keluarganya. Dia mengindikasikan bahwa pihak-pihak ini menggunakan rumah tersebut tanpa izin untuk keperluan pribadi saat merayakan pesta pernikahan, sehingga menimbulkan konflik yang lebih besar.
Dirinya juga menekankan bahwa setelah kembali ke rumahnya pada awal Februari, dia menemui rumah tersebut telah terkunci dengan gembok yang dipasang secara sepihak oleh tergugat. Kejadian ini membuatnya merasa terpaksa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya yang sah.
Sejak Maret 2025, Franciska berjuang melalui jalur hukum yang kini memasuki sidang yang kedelapan. Terdapat tekanan dari pihak tergugat untuk melakukan tes DNA, yang menurutnya tidak relevan karena pokok permasalahan adalah hak atas properti, bukan status keluarga.
Persidangan Menyajikan Bukti yang Beragam dan Saksama
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, tergugat Yohanes Matheus Soekatno beserta enam turut tergugat menghadirkan dua orang saksi. Saksi tersebut adalah Bambang Waluyo, tetangga sekitar, serta Sri Nurmawati yang berprofesi sebagai bidan.
Namun, pihak penggugat merasa bahwa kesaksian yang diberikan oleh kedua saksi tidak relevan dengan masalah yang dihadapi. Menurut penasihat hukum penggugat, Budiarjo Setiawan, kesaksian tersebut tidak memberikan bukti yang kuat untuk mendukung pembelaan pihak tergugat.
Budiarjo menjelaskan keyakinannya terhadap alat bukti yang dimiliki oleh penggugat, yang dianggapnya valid dan kuat secara hukum. Dia percaya bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan berdasarkan bukti yang telah disampaikan selama persidangan berlangsung.
Dalam konteks ini, Budiarjo juga memberikan apresiasi kepada ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dia mencerminkan sebuah lingkungan yang profesional, adil, dan seimbang, memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen masing-masing.
Klaim Tergugat menciptakan Dinamika Baru dalam Persidangan
Di pihak tergugat, kuasa hukum Hanjar Mahmucik berpendapat bahwa perkara ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dia menyatakan bahwa sengketa ini terjadi karena masalah internal dalam keluarga, sehingga perlu pendekatan penjembatan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Hanjar berargumen bahwa objek sengketa, yaitu rumah induk, merupakan hak bersama keluarga besar yang seharusnya dapat dipergunakan oleh siapa saja yang membutuhkan. Dia menegaskan bahwa hak untuk menggunakan rumah seharusnya dimiliki oleh anggotanya, termasuk Franciska, yang tetap dianggap bagian dari keluarga meskipun dalam konteks anak angkat.
Dia juga memberikan bantahan terhadap tuduhan bahwa rumah tersebut digembok untuk menghalangi akses. Menurut penjelasannya, rumah tersebut hanya dirantai untuk menjaga dari potensi kerusakan, yang dianggap sebagai tindakan preventif bukan sebagai upaya untuk membatasi akses keluarga.
Dari sudut pandangnya, rumah bagian belakang tidak dipermasalahkan secara hukum karena perolehannya adalah murni dari pembelian Agustinus Sutikno. Dengan pernyataan tersebut, pihak tergugat berusaha untuk menegaskan klaim mereka bahwa masalah ini berakar dari kesalahpahaman dalam penggunaan rumah dan bukan dari konflik kepemilikan hak.
Konflik Tanah Harus Diselesaikan dengan Bijaksana dan Profesional
Dalam menghadapi konflik ini, baik pihak penggugat maupun tergugat memiliki argumen yang kuat masing-masing. Meskipun kedekatan darah sering diandaikan akan memudahkan penyelesaian sengketa, kenyataannya tidaklah selalu demikian.
Penting bagi keluarga untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan profesional agar tidak merusak hubungan yang sudah terjalin. Proses hukum memang diperlukan, namun pendekatan kekeluargaan tetap menjadi opsi yang bisa dipertimbangkan sebelum keputusan akhir diambil.
Sebagaimana perlunya evaluasi matang dalam melihat bukti dan saksi yang dihadirkan, kedua belah pihak harus siap untuk mengedepankan fakta dan bukan emosi. Keputusan majelis hakim diharapkan dapat menciptakan keadilan yang sebenar-benarnya, bukan hanya bagi satu pihak, tetapi pula untuk keseluruhan keluarga yang terlibat.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya kejelasan dalam urusan kepemilikan dan perlunya komunikasi yang baik dalam keluarga. Dengan penanganan yang tepat, konflik yang ada dapat diselesaikan tanpa menimbulkan luka yang lebih dalam di antara anggota keluarga.