• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Foto Satelit Bukti Kuat Dokter Sonny Melawan Eks Ketua PN Jombang

Foto Satelit Bukti Kuat Dokter Sonny Melawan Eks Ketua PN Jombang

BacaJuga

Pria Sidoarjo Ditangkap di Mojokerto karena Curi Motor Kekasih yang Dikenal di Medsos

Pria Sidoarjo Ditangkap di Mojokerto karena Curi Motor Kekasih yang Dikenal di Medsos

Capaian Kinerja Imigrasi Jawa Timur 2025 Peringkat Dua Nasional Setelah DKI Jakarta

Capaian Kinerja Imigrasi Jawa Timur 2025 Peringkat Dua Nasional Setelah DKI Jakarta

www.portalkabar.id – Kasus sengketa tanah yang melibatkan dr. Sonny Susanto Wirawan dengan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Sri Sutatiek, mencapai fase penting dalam proses hukum. Insiden tersebut mengukuhkan adanya perselisihan mengenai kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Raden Wijaya, Jombang, yang kini sedang diperiksa di pengadilan.

Sidang yang berlangsung pada 15 Januari 2026, dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, dan dua hakim anggota lainnya. Agenda pemeriksaan di lokasi sengketa itu berlangsung dengan tujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang objek sengketa dan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Tim kuasa hukum dr. Sonny telah mengumpulkan dan menyerahkan sebanyak enam bukti kuat yang mencakup foto satelit serta dokumen resmi terkait status tanah. Salah satu dokumen penting adalah foto satelit SPPT PBB yang dikeluarkan oleh Bapenda Kabupaten Jombang, menunjukkan bahwa tanah yang diperoleh Sri Sutatiek sebenarnya adalah milik penggugat.

Bukti lain yang disampaikan mencakup fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB penggugat dari tahun 2004 hingga 2025. Pembayaran pajak yang rutin menjadi argumen bahwa dr. Sonny telah merawat dan menguasai tanah tersebut dengan baik, menunjukkan dia sebagai pemilik yang sah.

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Soelistijowati, menjelaskan bahwa pembayaran pajak secara konsisten menjadi indikator kuat mengenai penguasaan tanah tersebut. Hal ini menambah bobot argumentasi bahwa dr. Sonny memenuhi setiap kewajiban perdata yang terkait dengan objek sengketa.

Detail Proses Hukum yang Sedang Berlangsung di Jombang

Proses hukum ini menyiratkan pentingnya pengumpulan bukti dalam sengketa tanah. Penggugat memperoleh berita acara batas hak milik yang dikeluarkan pada 19 Januari 2012 oleh Kepala Sub Seksi Pemetaan BPN Jombang. Berita acara ini dinyatakan sah setelah melalui pengukuran yang akurat dan menunjukkan bahwa tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah milik dr. Sonny.

Disisi lain, Sri Sutatiek sebagai tergugat juga menghadirkan 23 bukti dalam sidang tersebut. Bukti-bukti tersebut termasuk fotokopi KTP, akta nikah, dan Kartu Keluarga, yang semuanya bertujuan untuk memperkuat posisinya dalam sengketa tanah ini.

Kegiatan di pengadilan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti untuk membela hak masing-masing pihak. Seluruh berkas yang diajukan juga telah dibawa ke dalam sistem e-court untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut.

Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, meminta semua dokumen untuk diunggah melalui e-court, sehingga majelis hakim dapat memverifikasi dan memeriksa semua bukti yang telah disampaikan. Hal ini menunjukkan transparansi dan kejelasan dalam proses hukum yang berlangsung.

Kronologi Sengketa Tanah antara Penggugat dan Tergugat

Pertikaian ini berawal dari klaim dr. Sonny, yang merupakan pensiunan kepala Puskesmas, mengenai kepemilikan tanah yang kini ditempati oleh Sri Sutatiek. Tanah dalam sengketa tercatat pada SHM No. 625 yang diterbitkan pada tahun 1982 dan merupakan peninggalan dari pemilik sebelumnya.

Awalnya, tanah tersebut dijual oleh Paedjan kepada Waris Suhardjo sebelum akhirnya dimiliki oleh dr. Sonny. Namun, pada tahun 2010, dr. Sonny terkejut ketika menemukan bangunan yang berdiri di atas tanah miliknya tanpa izin, yang memicu langkah hukum untuk menyelesaikan konflik ini.

Setelah mediasi dilakukan tetapi gagal mencapai kesepakatan, dr. Sonny mengambil langkah hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Perselisihan ini melibatkan dua kantor hukum yang berbeda, satu untuk penggugat dan satu untuk tergugat.

Penggugat, dr. Sonny, memilih Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sementara tergugat, Sri Sutatiek, diwakili oleh Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Dalam keterangan para pihak, setiap bukti dan argumen disiapkan dengan penuh perhatian untuk memperkuat posisi mereka di pengadilan.

Implikasi Hukum dari Kasus Sengketa Tanah di Jombang

Kasus ini tidak hanya menyoroti sengketa kepemilikan tanah tetapi juga implikasi hukum yang lebih luas mengenai proses hukum di Indonesia. Adanya gugatan seperti ini mencerminkan pentingnya peran pengacara dalam membela hak-hak klien mereka dalam konteks hukum yang kompleks.

Melalui jalur hukum, diharapkan akan mencapai keadilan dimana semua bukti dihadirkan secara adil dan objektif. Ini juga mengedukasi publik tentang pentingnya dokumentasi dan pemahaman mengenai hak milik dalam hukum tanah.

Persidangan ini juga menunjukkan bahwa setiap bukti harus memiliki legitimasi yang kuat, sehingga majelis hakim dapat mengambil keputusan yang tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat harus jeli dalam menyiapkan dan menyajikan bukti di pengadilan.

Selain itu, hasil dari sidang ini akan berdampak langsung terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk bagaimana pengadilan melihat kepemilikan tanah berdasarkan bukti yang sah. Penegakan hukum dalam hal ini menjadi penting demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak.

Previous Post

Nikita Willy Terseret Isu Bullying Setelah Viral Buku Broken Strings Aurelie Moeremans

Next Post

Real Madrid Dikalahkan Tim Segunda, Mula Badai Baru untuk Alvaro Arbeloa

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In