www.portalkabar.id – Sejumlah petani di Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, mengangkat keluhan serius mengenai distribusi pupuk bersubsidi yang dijanjikan oleh pemerintah. Mereka merasakan bahwa program subsidi pupuk yang digulirkan oleh Kementerian Pertanian tidak menyentuh petani kecil secara merata, meskipun pemerintah telah mengklaim keberhasilan dalam menyuplai lebih dari satu juta ton pupuk jenis urea dan NPK hingga 2025.
Supriani, salah satu petani setempat, menyatakan bahwa ia telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pupuk subsidi, namun hingga kini belum menerima apa pun. Ia juga menyoroti bahwa jika pupuk tersedia di kios, harga yang dikenakan tidak sesuai dengan harga subsidi yang dijanjikan.
Hal senada disuarakan oleh petani lainnya, Sri Rahayu, yang mengaku bahwa ia terakhir kali menerima pupuk subsidi pada tahun 2022. Meskipun dulunya ia rutin mendapatkan pasokan, sejak tahun lalu hingga sekarang tidak ada lagi pengiriman yang diterimanya, bahkan tidak ada pemberitahuan mengenai ketidak jelasannya.
Masalah Distribusi Pupuk dan Penyalurannya di Tingkat Desa
Menyikapi keluhan yang terus menyeruak, Pemerintah Desa Koncer Kidul menggelar pertemuan klarifikasi pada Senin, 7 Juli 2025. Audiensi tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, petani, pihak kios pupuk, dan penyuluh lapangan, guna membahas permasalahan yang mengemuka.
Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa masalah distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran disebabkan oleh administrasi yang kurang baik dan miskomunikasi. Alasan ini menunjukkan bahwa keluhan bukan karena ketiadaan pupuk, tetapi karena masalah data dan informasi.
Hendra Widodo, Kepala Desa Koncer Kidul, menjelaskan situasi yang dihadapi Supriani terkait data kepemilikan lahan. Supriani sempat menggadaikan lahan kepada orang lain, sehingga namanya tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai penerima pupuk.
Klarifikasi mengenai Data Kepemilikan dan Pengelolaan Lahan
Kepala Desa kemudian menjelaskan bahwa setelah Supriani menebus lahan, ia mengajukan perubahan data, namun prosedur yang harus diikuti belum dipatuhi. Dalam hal ini, Supriani harus menunggu hingga RDKK tahun berikutnya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, lahan milik Sale Hudin yang diolah oleh anaknya juga mengalami kendala. Lahan tersebut sempat disewakan kepada orang lain, sehingga pencatatan dalam RDKK mencantumkan nama penyewa, bukan pemilik sebenarnya. Meskipun demikian, pengalokasian pupuk tetap harus dibagi berdasarkan penggunaan dan kebutuhan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam tentang mekanisme distribusi dan pengelolaan data untuk semua pihak yang terlibat dalam pertanian. Petani diharapkan memahami bahwa pengelolaan yang baik berkontribusi pada kelancaran distribusi pupuk subsidi.
Pentingnya Memperbarui Data Petani Secara Berkala
Hendra juga mengimbau kepada para petani agar rutin memperbarui data mengenai kepemilikan dan pengelolaan lahan mereka, terutama menjelang validasi RDKK setiap tahunnya. Pembaruan ini diharapkan bisa mencegah terulangnya masalah yang sama di masa mendatang.
“Kami berharap semua petani aktif melakukan pembaruan data ke pihak desa atau kios resmi,” tuturnya. Dengan cara ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran dan mengurangi kesalahpahaman di antara petani dan pihak pengelola.
Terakhir, Kepala Desa menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses distribusi dan pengelolaan pupuk. Kerjasama dan komunikasi yang baik antar petani, perangkat desa, dan kios pupuk akan mendukung keberhasilan program subsidi ini.