• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, 29 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Dua Tersangka Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditahan, Polres Pasuruan Cari Sindikat Lain

Dua Tersangka Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditahan, Polres Pasuruan Cari Sindikat Lain

BacaJuga

Kredit Fiktif Ponorogo, Dua Tersangka Baru Dijerat UU Tipikor

Kredit Fiktif Ponorogo, Dua Tersangka Baru Dijerat UU Tipikor

Dugaan Terhadap Dahlan Iskan dan Penjelasan Pengacara Jawa Pos

Dugaan Terhadap Dahlan Iskan dan Penjelasan Pengacara Jawa Pos

www.portalkabar.id – Pekan ini, kabar tentang penangkapan dua pria terkait pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia mengguncang banyak pihak. Tindakan yang diambil oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota ini merupakan langkah penting dalam memberantas praktik perdagangan manusia yang semakin meresahkan.

Proses penahanan dilakukan setelah penyelidikan mendalam, yang mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang menyasar pekerja migran. Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja migran yang rentan terhadap eksploitasi.

Dari total enam orang yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat secara langsung dalam sfruktur pengiriman pekerja migran tanpa prosedur yang sah, yang tentunya melanggar hukum yang berlaku.

Tersangka pertama, berinisial MS, berusia 50 tahun dan berasal dari Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. MS dikenal sebagai perekrut, yang bertanggung jawab mencari calon pekerja dan memberikan data tentang mereka kepada agen.

Sementara itu, tersangka kedua, MW, berusia 58 tahun asal Jember, menjalankan peran sebagai agen pengirim. Ia terlibat dalam menyiapkan dokumen ilegal dan mengatur keberangkatan korban melalui jalur Batam menuju Malaysia, yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Proses Hukum dan Pelanggaran Terkait Pengiriman TKI

Kedua tersangka saat ini tengah ditahan di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang mereka lakukan.

Kedua individu itu dijerat dengan pasal berlapis, atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Selain itu, mereka juga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, pelanggaran ini dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun. Ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus yang melibatkan perdagangan manusia.

Junaedi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat. Jika masyarakat mengetahui aktivitas perekrutan yang mencurigakan, mereka diharapkan segera melapor untuk memperkuat upaya pencegahan.

“Kami akan terus mendalami jaringan yang terlibat dan meningkatkan kewaspadaan di masyarakat,” ujar Junaedi. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus serupa di masa depan.

Kesadaran Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Migran

Kesadaran akan perlindungan hak pekerja migran perlu ditingkatkan, terutama di daerah yang menjadi tempat pencarian kerja. Banyak individu yang terjebak dalam jebakan sindikat karena kurangnya informasi dan pemahaman tentang prosedur yang benar.

Melalui edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan dapat mengenali tanda-tanda perekrutan ilegal. Ini sangat penting untuk mencegah korban jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyebaran informasi yang transparan mengenai hak-hak pekerja migran juga akan membantu. Dengan demikian, mereka dapat membuat keputusan yang lebih baik sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

Jika masyarakat lebih proaktif dalam memberikan informasi, maka akan banyak kasus yang dapat terungkap sebelum terjadi. Partisipasi publik menjadi salah satu kunci dalam menangkal praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.

Polisi pun mengajak semua elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan bersama. Dengan bersinergi, diharapkan tindak pidana perdagangan orang bisa diminimalkan dan diputuskan jaringan jejaringnya.

Peluang dan Tantangan di Era Globalisasi

Kehadiran gelombang globalisasi membawa banyak peluang bagi pekerja migran Indonesia, namun juga menimbulkan tantangan serius. Banyak yang mencari pekerjaan di luar negeri dengan harapan perbaikan ekonomi, tetapi perjalanan itu kerap kali berisiko.

Penting bagi calon pekerja migran untuk memilih agen yang terpercaya dan memahami jalur legal yang ada. Penyedia layanan resmi harus dipilih untuk menghindari jatuh ke dalam jaringan ilegal yang berbahaya.

Peran pemerintah pun sangat krusial dalam memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka perlu mengetahui prosedur yang benar agar tidak terperangkap dalam sindikat yang menjanjikan imbalan tetapi berujung pada penyesalan.

Selanjutnya, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar undang-undang perdagangan orang harus diperkuat. Langkah ini akan memberikan efek jera dan menandakan bahwa tindak penipuan tidak dapat dibiarkan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan permasalahan ini dapat teratasi. Kesadaran akan hak-hak pekerja migran akan membawa perubahan lebih baik di masa depan.

Previous Post

Tradisi Petik Laut Pantai Lampon Banyuwangi Ungkapan Syukur Nelayan Selama Hampir Seabad

Next Post

World Pepper Rice Day Pertama di Dunia oleh Pepper Lunch

Rekomendasi

Grebeg Suro 2025 Mewujudkan Ponorogo Sebagai Kota Kreatif Berkelas Dunia

Grebeg Suro 2025 Mewujudkan Ponorogo Sebagai Kota Kreatif Berkelas Dunia

Kasasi JPU Kejari Sidoarjo Dikabulkan, Mantan Ketua KPRI Delta Tirta Dipenjara 6 Tahun

Kasasi JPU Kejari Sidoarjo Dikabulkan, Mantan Ketua KPRI Delta Tirta Dipenjara 6 Tahun

Bupati Subandi dan Wabup Mimik Terlibat Seteru Sikap Golkar Sidoarjo

Bupati Subandi dan Wabup Mimik Terlibat Seteru Sikap Golkar Sidoarjo

World Pepper Rice Day Pertama di Dunia oleh Pepper Lunch

World Pepper Rice Day Pertama di Dunia oleh Pepper Lunch

DPRD Surabaya Minta Pemkot Libatkan Publik dalam Penerapan Jam Malam untuk Anak

DPRD Surabaya Minta Pemkot Libatkan Publik dalam Penerapan Jam Malam untuk Anak

Dua Tersangka Terorisme di Pacitan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Dua Tersangka Terorisme di Pacitan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Tim Sepak Bola Putra Mojokerto Lolos Semifinal Porprov Jatim IX 2025 setelah Menang Tipis 1-0

Tim Sepak Bola Putra Mojokerto Lolos Semifinal Porprov Jatim IX 2025 setelah Menang Tipis 1-0

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In