• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Kejari Malang Musnahkan 667 Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Kejari Malang Musnahkan 667 Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

BacaJuga

Capaian Kinerja Imigrasi Jawa Timur 2025 Peringkat Dua Nasional Setelah DKI Jakarta

Capaian Kinerja Imigrasi Jawa Timur 2025 Peringkat Dua Nasional Setelah DKI Jakarta

Maling Motor Scoopy Ditangkap Setelah Ditinggal Mancing Sejak Agustus Lalu

Maling Motor Scoopy Ditangkap Setelah Ditinggal Mancing Sejak Agustus Lalu

www.portalkabar.id – Proses penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban masyarakat. Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini diadakan di halaman kantor kejaksaan setempat dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, menunjukkan komitmen dalam transparansi proses hukum.

Pemusnahan yang berlangsung pada tanggal 18 Desember 2025 ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi. Selain Fahmi, turut hadir Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS, serta para pejabat daerah lainnya, menandakan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan kriminal.

Kepala Seksi Barang Bukti, Agus Hendra Yanto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat mencegah barang bukti berbahaya kembali beredar di masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.

Pentingnya Pemusnahan Barang Bukti dalam Hukum Pidana

Pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Dengan melakukan pemusnahan, pihak kejaksaan dapat menunjukkan bahwa mereka serius dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan narkotika dan obat keras berbahaya. Ini juga menjadi sinyal penting bagi masyarakat bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi.

Selama pemusnahan tersebut, Agus Hendra Yanto menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 64 perkara. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah kasus narkotika. Hal ini mencerminkan tingkat permasalahan narkotika yang masih tinggi, sehingga pemusnahan ini menjadi langkah yang sangat tepat dalam memerangi penyalahgunaan zat terlarang.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 667,22 gram. Proses pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan menghancurkannya menggunakan blender yang dicampur dengan larutan pemutih pakaian, sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani narkotika dengan cara yang efektif.

Berbagai Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan

Selain sabu-sabu, turut dimusnahkan pula jenis narkotika lain, seperti ganja seberat 4,35 gram dan 20 linting ganja kering yang dibakar sebagai bagian dari proses pemusnahan. Selain itu, obat keras berbahaya seperti pil LL berjumlah total 24.032 butir juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Ini menunjukkan berbagai jenis barang bukti yang ditangani dalam proses hukum.

Proses pemusnahan barang bukti lainnya juga dilakukan, termasuk pakaian, timbangan, dan alat hisap sabu yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Semua upaya ini adalah bagian dari komitmen untuk mengurangi risiko penyalahgunaan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dr. Fahmi menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah tanggung jawab yang diemban oleh Kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum. Dia menyatakan bahwa hal ini penting untuk menjamin keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan barang berbahaya yang bisa berdampak negatif bagi masyarakat.

Kegiatan yang Mengedukasi dan Berkolaboratif

Pemusnahan barang bukti tidak hanya berfungsi untuk menjelaskan penegakan hukum, tetapi juga menjadi momen yang edukatif bagi masyarakat. Selama kegiatan, pihak kejaksaan juga menjelaskan prosedur dan regulasi yang mendasari setiap tindakan yang diambil. Ini bertujuan agar publik lebih memahami proses hukum yang ada.

Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan salah satu sekolah menengah kejuruan. Kerja sama ini berkaitan dengan pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi. Inisiatif ini menunjukkan keterlibatan Kejaksaan dalam mendukung pendidikan dan menciptakan generasi masa depan yang lebih baik.

Dr. Fahmi menambahkan bahwa kolaborasi dengan dunia pendidikan sangat penting untuk membantu mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri. Dengan adanya program seperti ini, diharapkan siswa tidak hanya mendapatkan teori semata, tetapi juga pengalaman praktis yang berguna bagi karier mereka di masa depan.

Secara keseluruhan, pemusnahan barang bukti ini dan inisiatif di bidang pendidikan menjadi langkah strategis dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik. Melalui tindakan preventif dan edukatif, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya narkotika dan obat-obatan berbahaya, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya berkontribusi dalam pembangunan masyarakat yang berkualitas. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan sinergi antara penegakan hukum, edukasi, dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba, yang sangat diperlukan dalam menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga.

Previous Post

Advokasi Satgas TPPO Magetan, Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Menjadi Sorotan

Next Post

Kuliner Coto dan Konro Makassar Otentik Hadir di Citraland Surabaya

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In