• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Korban Mengklaim Suka Sama Suka

Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Korban Mengklaim Suka Sama Suka

BacaJuga

Capaian Kinerja Imigrasi Jawa Timur 2025 Peringkat Dua Nasional Setelah DKI Jakarta

Capaian Kinerja Imigrasi Jawa Timur 2025 Peringkat Dua Nasional Setelah DKI Jakarta

Kejati Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus BSPS di Sumenep

Kejati Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus BSPS di Sumenep

www.portalkabar.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan terdakwa bernama Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem tengah menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada sidang terbaru, keterangan dari saksi korban, EP, dihadirkan untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan dalam perkara ini.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja SH,.MH, sangat percaya bahwa keterangan yang disampaikan oleh korban tidak menunjukkan adanya indikasi kekerasan. Ia menegaskan bahwa hubungan yang terjadi adalah atas dasar saling setuju antara korban dan terdakwa.

Ketua majelis hakim, Agus Cakra Nugraha, memimpin jalannya sidang yang mengedepankan Pasal 6 huruf c dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pengadilan berusaha menggali fakta-fakta yang obyektif dari kedua belah pihak.

Dr. Johan meyakini bahwa keterangan yang diungkap oleh korban EP dalam persidangan mengandung banyak ketidakcocokan dibanding pernyataan terdakwa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas saksi dan keakuratan informasi yang disampaikan.

Dalam analisisnya, Dr. Johan mencatat perbedaan mencolok dalam waktu yang dilaporkan oleh korban. Dikatakan bahwa kekerasan seksual dimulai pada awal Maret 2024, sedangkan terdakwa mengklaim kejadian baru terjadi pada awal April 2024.

Proses Hukum dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Pihak terdakwa juga menantang klaim kekerasan yang dituduhkan. Dr. Johan pun menggali lebih dalam mengenai bentuk kekerasan yang disebutkan, di mana saksi korban hanya menyebutkan adanya ancaman untuk melayani. Ini menjadi poin penting dalam pembelaan terdakwa.

Lebih lanjut, hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara memperkuat argumen pihak terdakwa dengan menunjukkan bahwa tidak ada tanda fisik kekerasan yang ditemukan. Dr. Johan menggarisbawahi bahwa bukti ini tidak dapat dibantah, yang semakin membuka ruang untuk mempertanyakan kesaksian korbannya.

Dalam persidangan tersebut, Dr. Johan juga menanyakan alasan di balik keputusan korban yang bersedia melakukan hubungan intim berulang kali meskipun terancam. Korban mengklaim bahwa ia dijanjikan pernikahan oleh terdakwa, suatu informasi yang berpotensi mempengaruhi opini publik tentang peristiwa ini.

Keanehan yang muncul dari keterangan yang disampaikan korban membuat Dr. Johan merasa perlu menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ada kondisi tidak wajar, seperti tidak adanya laporan polisi dari korban sejak kejadian berlangsung. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai keaslian tuduhan.

Terdakwa sendiri bersikeras membantah semua klaim kekerasan dan pemaksaan, menegaskan bahwa semua hubungan dilakukan atas dasar persetujuan. Bahkan, dilakukan di tempat-tempat yang bersifat pribadi, baik di mobil maupun di hotel, menunjukkan adanya inisiatif dari korban untuk berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.

Detail Kasus dan Pernyataan Terdakwa

Saat majelis hakim mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan untuk melakukan mediasi atau damai, korban EP secara tegas menolak dengan alasan bahwa situasi sudah terlanjur. Penolakan ini menambah lapisan kompleksitas pada kasus yang tengah ditangani.

Sejarah dari kasus ini dimulai ketika korban EP dan terdakwa bertemu melalui aplikasi pencarian jodoh pada tanggal 19 Februari 2024. Hubungan mereka kemudian berkembang menjadi romansa yang berpotensi menimbulkan masalah hukum setelah terjadinya peristiwa yang diduga melanggar hukum.

Pengacara terdakwa mempertegas bahwa perbuatan yang didakwa terjadi pada awal Maret 2024 di Pantai Ria Kenjeran. Di situ, terdakwa diduga melakukan tindakan pemaksaan terhadap korban untuk berhubungan badan, yang diklaim juga terjadi di beberapa tempat, termasuk hotel dan area parkir rumah sakit.

Meskipun pihak terdakwa terus membantah tuduhan adanya kekerasan fisik, sebuah laporan visum dari dokter forensik menunjukkan adanya luka robekan yang bisa jadi berkaitan dengan kekerasan tumpul. Temuan ini menarik perhatian banyak pihak terkait kompleksitas kasus ini.

Akomodasi Proses Hukum dan Tantangan yang Dihadapi

Proses hukum yang berlangsung tidak hanya memperlihatkan ketegangan antara korban dan terdakwa, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sistem peradilan menangani kasus-kasus serupa. Analisis mendalam mengenai keterangan saksi, bukti fisik, dan konteks sosial sangat penting.

Bagi para penegak hukum, mendapatkan fakta yang benar sangatlah penting dalam memutuskan perkara ini. Keterbukaan informasi dan kejujuran dari semua pihak yang terlibat dapat membantu mengurangi keraguan masyarakat terhadap jalannya proses hukum.

Bagi korban, situasi ini sering kali merupakan pengalaman traumatik yang bisa membawa dampak jangka panjang. Oleh karena itu, dukungan sosial dan psikologis sangat penting selama periode sulit ini, terutama ketika melawan stigma yang hadir dari tuduhan semacam ini.

Di satu sisi, terdakwa berusaha membuktikan ketidakbersalahannya dengan menyajikan informasi yang meragukan keterangan korban. Setiap elemen yang dihadirkan dalam persidangan menjadi sangat krusial, menjadikan kasus ini sebagai contoh bagaimana sistem hukum berfungsi dalam menghadapi tuduhan serius.

Dengan segala dinamika yang ada, sidang ini menjadi gambaran kompleks mengenai pengadilan dan keadilan, mendorong diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana kasus serupa bisa ditangani di masa depan. Keseimbangan antara hak korban dan terdakwa harus tetap dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam proses ini.

Previous Post

Jelang Nataru, Polsek Pacet Mojokerto Kolaborasi dengan Desa Untuk Jaga Kamtibmas

Next Post

Rumah Gingerbread Menjadi Ikon Natal di Surabaya

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In