www.portalkabar.id – Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Nasional Penyelamat Aset dan Anti-Korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) telah melangkah dengan meluncurkan seruan aksi dan kajian strategis mengenai sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) yang dikuasai Pertamina di Surabaya. Mereka mengungkapkan bahwa rekomendasi untuk mengalihkan aset negara menjadi hak milik secara langsung berpotensi membawa risiko besar, baik dari sisi politik maupun hukum.
Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung, menegaskan bahwa status lahan EV 1305 dan EV 1278 sudah berubah menjadi aset negara setelah adanya nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut harus tetap dianggap sebagai milik negara, meskipun Pertamina enggan mengubah statusnya sesuai ketentuan yang berlaku pasca UUPA 1960.
Trio menjelaskan bahwa lahan tersebut tidak bisa otomatis dimiliki oleh warga yang mendudukinya. Untuk itu, keputusan redistribusi harus diambil oleh negara dan tidak sekadar menjadi hak milik tanpa proses yang sah.
Perhatian Khusus kepada Pihak Berwenang dan Masyarakat
X dalam GENTA Indonesia meminta perhatian khusus dari pihak-pihak berwenang agar tidak terburu-buru dalam mencari solusi terhadap sengketa ini. Mereka menilai bahwa desakan politik singkat yang mengarah pada penyelesaian masalah tidak baik untuk jangka panjang. Hal ini terutama akan berisiko memicu masalah yang lebih luas di masa mendatang.
Trio mengingatkan bahwa jika tanah Pertamina dilepaskan menjadi hak milik, maka kemungkinan besar akan ada dampak domino yang mempengaruhi status tanah lain yang juga merupakan aset negara, seperti milik PT KAI, PTPN, dan Pelindo. Hal ini dapat memunculkan tuntutan yang tidak pernah berujung.
Ia berpendapat bahwa meskipun niat baik untuk menyelesaikan masalah sangat dihargai, cara yang gegabah dalam melaksanakannya dapat berpotensi membahayakan posisi dan martabat pemimpin di mata publik dan sejarah.
Estimasi Kerugian Negara Hingga Ratusan Triliun
Dalam kajian yang dilakukan, GENTA Indonesia memperkirakan total luas sengketa lahan tersebut mencapai 534 hektare. Dengan asumsi nilai pasar tanah yang bervariasi, proyeksi kerugian negara bisa mencapai angka fantastis hingga Rp 267 triliun. Bahkan jika menggunakan nilai terendah sebesar Rp 10 juta per meter persegi, potensi kerugiannya tetap berkisar Rp 53,4 triliun.
Trio mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu, seperti pengembang dan spekulan, yang ingin mengambil keuntungan dari proses legalisasi lahan. Ia meminta supaya pihak berwajib melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat yang mempromosikan pelepasan SHM namun ternyata memiliki kepentingan di lokasi sengketa.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa aksi tersebut bukan hanya menyangkut warga biasa tetapi juga melibatkan kepentingan bisnis yang lebih besar yang berpotensi merugikan publik.
Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah
GENTA Indonesia juga mengarahkan kritik kepada Wali Kota Surabaya yang dianggap tidak konsisten dalam mendampingi warga. Meskipun secara formal terlihat mendukung, kebijakan yang diambil selama ini justru menghambat warga untuk mengubah status Surat Ijo menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pernyataan dari Sekjen Forum Aktivis ’98 Jatim menyoroti ironi dalam tindakan Wali Kota yang mempertahankan Surat Ijo di tengah upaya menciptakan keadilan sosial untuk masyarakat. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang jelas dalam pelaksanaan kebijakan yang ada.
Wali Kota diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih adil dan transparan agar semua warga mendapatkan hak yang sama tanpa terkecuali.
Potensi Korupsi dalam Proses RDP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Pemkot Surabaya, BPN, dan Pertamina, telah memberikan rekomendasi yang dinilai oleh GENTA Indonesia sangat berisiko menjelma menjadi ladang korupsi. Jika rekomendasi tersebut direalisasikan tanpa pengawasan yang ketat, masalah ini justru akan menjadi lebih rumit.
Poin-poin rawan korupsi telah diidentifikasi oleh GENTA, yang mencakup fase pra-pelepasan, proses pelepasan, dan pasca-pelepasan. Semua fase ini ditengarai berpotensi dimanfaatkan oleh spekulan serta oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dalam setiap tahap proses tersebut. Tanpa langkah-langkah pencegahan, kerugian negara bisa bertambah parah.
Dasar Hukum yang Menyokong Status Aset Negara
GENTA Indonesia menegaskan bahwa lahan yang dikuasai Pertamina seharusnya dianggap sebagai aset negara berdasarkan tiga undang-undang kunci. Pertama, UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda; kedua, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria; ketiga, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Keberadaan undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat terhadap status tanah tersebut sebagai aset negara yang tidak dapat dilepaskan tanpa proses yang sah. Pelepasan yang tidak mengikuti prosedur yang benar bisa dianggap sebagai tindakan pidana korupsi.
Oleh karena itu, penting bagi pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan implikasi hukum dan sosial dari keputusannya.
Empat Pernyataan Resmi GENTA Indonesia untuk Pemerintah
Dalam pernyataan resmi mereka, GENTA Indonesia menyampaikan empat tuntutan penting kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Pertama, pemerintah diminta untuk menolak skema pelepasan SHM atas aset Pertamina yang ada di Surabaya. Kedua, KPK dan Kejaksaan Agung disarankan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait data dan kepemilikan lahan yang ada.
Ketiga, mereka menekankan pentingnya menolak praktik “serakahnomics” yang mengorbankan kepentingan rakyat. Akhirnya, keempat, GENTA mendesak Presiden untuk menerbitkan kebijakan yang tepat agar semua pihak bisa mendapatkan haknya tanpa merugikan negara.
Trio Marpaung menyoroti bahwa jalan keluar yang lebih baik adalah menjamin legalitas hunian tanpa memberikan hak kepemilikan yang dapat merugikan negara. Solusi alternatif, seperti HGB, diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum serta menjaga aset negara tetap aman dalam kendali pemerintah.


