www.portalkabar.id – Kabupaten Bojonegoro, yang dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas di Jawa Timur, saat ini berada dalam posisi yang menuntut kemandirian fiscal. Ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, yang mencapai 76,20 persen dari total pendapatan daerah, telah memaksa pemerintah setempat untuk menetapkan target yang lebih agresif dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2026. Target ini ditetapkan sebesar Rp1,08 triliun, sebagai respons terhadap situasi keuangan yang mengkhawatirkan.
Dalam sebuah rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menjelaskan pentingnya meningkatkan PAD sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah secara berkelanjutan. Dengan tingginya ketergantungan pada dana pusat, pemerintah daerah harus menghadapi berbagai tantangan yang muncul akibat pembatasan kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah pusat, yang mengakibatkan berkurangnya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah diarahkan untuk lebih mandiri dalam menciptakan sumber pendapatan,” kata Setyo Wahono. Dalam konteks ini, penting bagi Pemkab Bojonegoro untuk memanfaatkan semua potensi yang ada di wilayahnya, sehingga peningkatan PAD dapat terealisasi tanpa mengandalkan dana transfer secara berlebihan.
Berbagai kebijakan baru yang diperkenalkan oleh pemerintah pusat, khususnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), menambah kompleksitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu perubahan signifikan adalah pemasangan sistem Opsen, yang merupakan pungutan tambahan pada berbagai jenis pajak yang ada. Kebijakan ini tentunya mengubah dinamika pendapatan daerah dan memaksa pemerintah setempat untuk beradaptasi.
Selain itu, Pemkab Bojonegoro terus berjuang menghadapi sejumlah tantangan klasik, terutama dalam hal sosialisasi aturan pajak yang dinilai kurang efektif dan rendahnya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak. Bupati Setyo Wahono turut menyoroti pentingnya meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan pajak, agar proses penilaian dan penegakan hukum dapat dilakukan dengan baik.
Kendala Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bojonegoro
Proyeksi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk tahun 2026 menunjukkan adanya potensi penurunan yang signifikan. Estimasi pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp4,5 triliun, yang merupakan penurunan drastis sebesar Rp1,2 triliun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan tajam ini terutama disebabkan oleh anjloknya pendapatan dari transfer, yang diprakirakan hanya mencapai Rp3,4 triliun.
Di tengah situasi yang sulit ini, Pemkab Bojonegoro ‘dipaksa’ untuk menetapkan target PAD yang lebih tinggi, yaitu Rp1,08 triliun, bertambah sekitar Rp22,078 miliar dari tahun 2025. Target peningkatan PAD ini diharapkan dapat dicapai melalui pajak, retribusi, serta hasil pengelolaan aset daerah yang ada. Langkah ini merupakan upaya strategis dalam menghasilkan keuangan daerah yang lebih mandiri.
Untuk meraih target yang ambisius ini, Bupati Setyo Wahono telah merencanakan enam kebijakan umum yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kebijakan tersebut berfokus pada intensifikasi pemungutan pajak, penataan regulasi tarif yang ada, serta peningkatan kualitas pelayanan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi yang lebih modern.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mengoptimalkan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar lebih efisien. Kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan yang dapat diperoleh dari sumber-sumber lokal yang tersedia.
Salah satu langkah signifikan yang direncanakan adalah pengembangan inovasi digital yang bertujuan mempercepat pemungutan pajak. Tiga inovasi utama yang telah disiapkan mencakup sinergi SIKOWASDAL SISPADA untuk memperluas data wajib pajak, sistem pelaporan pintar yang terintegrasi dengan aplikasi pemda agar pemungutan pajak lebih efisien, serta optimasi E-SPPT untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Inovasi Digital untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah
Inovasi digital menjadi bagian penting dalam upaya Pemkab Bojonegoro meningkatkan PAD. SIKOWASDAL SISPADA akan berfungsi untuk menyambungkan data wajib pajak yang berkaitan dengan restoran dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dengan memanfaatkan data belanja dari APBDesa serta dana pendidikan, pemerintah berupaya memperluas basis pajak secara efisien.
Pengembangan “Smart Report System” juga menjadi salah satu inovasi yang diharapkan dapat mengatasi masalah pengelolaan pajak. Sistem ini memungkinkan integrasi langsung antara aplikasi pemda dan bank tempat pembayaran, sehingga proses pengumpulan pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Hal ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajibannya.
Terakhir, optimasi E-SPPT diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan pemanfaatan platform digital yang tersedia, seperti gerai ritel dan e-commerce, diharapkan akan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembayaran pajak tidak terhambat oleh faktor jarak dan waktu.
“Dengan berbagai kebijakan dan inovasi yang diterapkan, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta memudahkan mereka dalam melakukan pembayaran,” ujar Bupati Wahono. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih transparan dan efisien, demi kemandirian fiskal daerah.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Pemkab Bojonegoro bertujuan untuk menciptakan struktur pendanaan yang berkelanjutan. Dengan memanfaatkan potensi lokal dan teknologi yang ada, diharapkan bahwa kedepannya, ketergantungan daerah terhadap dana pusat dapat berkurang secara signifikan dan keberlanjutan pembangunan daerah dapat terjamin.


