www.portalkabar.id – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur baru-baru ini mengecam lambannya penanganan kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis Rama Indra Surya Permana. Insiden ini terjadi saat Rama meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025 dan saat ini menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan jurnalis di lapangan.
Menyusul kejadian tersebut, KAJ mengungkapkan bahwa enam bulan telah berlalu sejak laporan pertama kali dibuat, namun pihak kepolisian setempat belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Hal ini disayangkan mengingat laporan keluhan dan bukti-bukti telah disediakan dengan cukup jelas.
Pendamping hukum Rama, Salawati, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwajib. Meskipun telah ada pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian, situasi yang terjadi masih terkesan diabaikan.
Tuntutan KAJ Terhadap Kepolisian di Jawa Timur
KAJ berulang kali menekankan pentingnya keterlibatan Kepolisian Daerah untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Menurut mereka, Polrestabes Surabaya tidak menunjukkan komitmen yang memadai dalam menyelidiki dan mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis ini. Oleh karena itu, desakan untuk penanganan yang lebih profesional menjadi sebuah keharusan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 28 Oktober 2025, Salawati menekankan bahwa ketidakaktifan pihak kepolisian bisa berakibat pada meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Untuk itu, KAJ meminta agar pihak berwenang segera bertindak.
Indikasi adanya perlindungan terhadap pelaku yang merupakan anggota kepolisian juga menjadi sorotan utama. Hal ini sangat mempengaruhi kredibilitas lembaga hukum, yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam penegakan keadilan. KAJ berharap kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk membantu jurnalis lainnya yang mengalami hal serupa.
Proses Hukum yang Tak Kunjung Berlaku
Kasus kekerasan ini juga menciptakan kebingungan ketika laporan awal Rama ditolak oleh Polrestabes. Akibatnya, laporan tersebut kemudian diajukan ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025 untuk mendapatkan perhatian lebih. Ini menunjukkan ada perubahan signifikan dalam cara penegakan hukum dilakukan, terutama ketika menyangkut jurnalis.
Walaupun laporan tersebut diterima, tidak ada nampak upaya konkret dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti. Hal ini menimbulkan rasa frustrasi di kalangan jurnalis dan kelompok advokasi yang berjuang untuk perlindungan hak-hak mereka. Penundaan dalam penanganan juga memberikan sinyal buruk mengenai realitas yang dihadapi oleh jurnalis di lapangan.
Pihak KAJ merasa bahwa reaksinya dalam situasi ini sangat krusial. Mereka berperan aktif dalam memberikan dukungan hukum dan advokasi agar keadilan bisa ditegakkan untuk Rama. Solidaritas ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada kekerasan serupa yang diterima oleh jurnalis lainnya di masa depan.
Kondisi Fisik dan Psikologis Korban
Akibat tindakan intimidasi dan kekerasan yang diterimanya, Rama mengalami berbagai luka fisik yang cukup serius. Dia mendapatkan luka di bibir, benjolan di kepala, serta memar di punggung. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi semua yang peduli terhadap kesejahteraan jurnalis di Indonesia.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak psikologis yang mungkin dialami oleh Rama setelah insiden tersebut. Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya menimbulkan dampak secara fisik, namun juga dapat menciptakan trauma yang berkepanjangan. Situasi ini menuntut perhatian yang lebih besar baik dari institusi penegak hukum maupun masyarakat.
Harapan untuk mendapatkan keadilan ternyata sangat tinggi. Melihat pengalamannya, Rama berharap agar tidak ada lagi jurnalis yang harus mengalami situasi serupa. Dia percaya bahwa penangangan kasus ini dengan serius akan memberikan pesan penting kepada semua pihak mengenai kekuatan melindungi kebebasan pers.
Peran Komite Advokasi Jurnalis dalam Kasus Ini
KAJ sebagai inisiatif yang dibentuk oleh sejumlah organisasi jurnalis dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengadvokasi kekerasan terhadap jurnalis. Mereka berfokus pada peningkatan kesadaran akan hak-hak jurnalis dan kebebasan pers di Jawa Timur. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir tindak kekerasan yang mungkin terjadi di masa depan.
Terdiri dari berbagai organisasi yang berbasis di Surabaya, Malang, dan daerah lainnya, KAJ berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus seperti yang dialami Rama tidak terulang kembali. Melalui advokasi dan tindakan nyata, mereka ingin membantu jurnalis lainnya yang berada dalam situasi sulit.
Dengan memastikan keterlibatan dan koordinasi yang baik antara organisasi jurnalis, KAJ dapat menjadi ujung tombak dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi jurnalis. Komitmen mereka terhadap perbaikan sistem hukum juga menjadi salah satu pilar utama dalam melindungi kebebasan pers.


