www.portalkabar.id – Seorang penjual pentol berinisial HS, yang berusia 55 tahun dan berasal dari Sampang, terpaksa mengambil jalan yang kelam dengan menjadi pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya Timur. Aktivitasnya yang tidak biasa ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan kehilangan, yang mengarah padanya sebagai pelaku utama.
HS melakukan aksinya sebanyak 19 kali, sebagian besar di tempat-tempat umum. Penangkapan terhadapnya terjadi berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Rungkut yang berupaya mengungkap pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga berinisial DR. Motor tersebut hilang pada malam hari di Jalan Rungkut Mejoyo II, dan menjadi titik awal bagi polisi untuk menelusuri jejak pelaku.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curat Motor di Surabaya
Sekitar beberapa hari setelah laporan tersebut, penyelidikan pun dimulai. Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengumpulkan informasi dan akhirnya mengidentifikasi HS sebagai pelaku pencurian. Penangkapan terjadi pada hari Sabtu di rumahnya yang terletak di kawasan Tenggilis, menandai akhir dari pelarian pelaku.
Polisi menemukan tiga sepeda motor hasil curian saat menangkap HS di tempat tinggalnya. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut, dan HS dihadapkan dengan tuduhan sesuai dengan bukti yang ada.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa HS ternyata adalah spesialis pencuri motor keluaran lama. Ia menggunakan kunci asli motornya untuk membuka kendaraannya, menyadari bahwa kunci pada motor-motor lama sering kali sudah lemah.
Cara HS Melakukan Pencurian Motor Secara Sistematis
Penting untuk dicatat bahwa HS tidak hanya sembarangan dalam melaksanakan kejahatannya. Setelah berjualan pentol, ia mengamati situasi dengan seksama, mengenakan sarung dan kaus untuk menyamarkan diri saat berjalan kaki mencari sasaran. Praktik ini menunjukkan betapa liciknya ia dalam memilih target dan mengeksekusi aksinya.
HS mengaku bahwa ia memilih tempat mengincar sepeda motor di area yang ramai seperti masjid, pasar, dan pertokoan, di mana banyak kendaraan terparkir tanpa pengawasan. Setelah berhasil mencuri, ia dengan cepat membawa motor ke rumahnya, berusaha untuk tidak menarik perhatian orang lain.
Setelah memperoleh sepeda motor, HS akan menjualnya kepada penadah di kawasan Wonokromo, dengan harga yang bervariasi tergantung pada kondisi kendaraan curiannya. Cara ini sangat mungkin membantu pelaku mendapatkan keuntungan yang lumayan dari hasil tindak kejahatannya.
Kepastian Hukum dan Akibat Yang Dihadapi Pelaku
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian seperti ini cukup serius, yaitu penjara maksimal tujuh tahun, yang akan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berusaha mengambil jalan pintas yang melanggar hukum.
Para anggota kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menangkap kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian motor di wilayah tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah aksi kejahatan serupa di masa depan.
Situasi ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan sekitar. Dengan saling mengawasi dan melaporkan tindakan yang mencurigakan, kita dapat membantu pihak berwenang meredakan krisis kriminalitas di kota-kota besar.


