• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Terdakwa Bantah Rencana dan Mengklaim Hanya Ingin Melukai

Terdakwa Bantah Rencana dan Mengklaim Hanya Ingin Melukai

BacaJuga

Sindikat Penjual Rekening Bank Judi Online Terungkap, Uang Berputar Capai Rp 5 Miliar

Sindikat Penjual Rekening Bank Judi Online Terungkap, Uang Berputar Capai Rp 5 Miliar

Pria Berjenggot Ditangkap Polisi Karena Mencuri Ayam Berharga Rp 10 Juta

Pria Berjenggot Ditangkap Polisi Karena Mencuri Ayam Berharga Rp 10 Juta

www.portalkabar.id – Kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, terus menjadi sorotan. Setelah beberapa kali sidang, terangkum di dalamnya kesaksian yang mengejutkan dari terdakwa yang merupakan anggota keluarga itu sendiri.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (19/6/2025) menampilkan Yusa Cahyo Utomo sebagai terdakwa. Saksi tidak hanya menggambarkan kronologi, tetapi juga memberikan pernyataan yang mengubah perspektif publik terhadap kejadian tersebut.

Pernyataan Terdakwa yang Mengguncang Publik

Dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh penasihat hukumnya, Yusa mengungkapkan fakta bahwa martil yang digunakan dalam aksi berdarah tersebut bukan miliknya, melainkan diambil dari rumah korban. Pernyataan ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat sebelumnya banyak yang beranggapan bahwa yang bersangkutan telah merencanakan tindakan kejam tersebut.

“Martil yang dimaksud dalam kasus pembunuhan ini saya ambil dari rumah korban, tidak saya bawa dari rumah saya,” ujar Yusa. Jawaban ini jelas menantang anggapan publik yang mengarah pada pembunuhan berencana. Pada saat ditawarkan pertanyaan tentang lokasi martil tersebut, Yusa menjelaskan bahwa alat itu berada di bawah lincak, tempat biasa ayahnya menyimpan alat kerja.

Pengacara Yusa kemudian menggali lebih dalam hingga menemukan bahwa di bawah lincak tersebut terdapat beberapa alat lain seperti sabit dan gergaji. Semua ini menandakan bahwa terdapat banyak potensi alat yang bisa digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan, namun Yusa memilih martil.

Menyingkap Motif di Balik Tindakan Brutal

Diskusi di persidangan tidak hanya berfokus pada alat yang digunakan, tetapi lebih dalam lagi kepada motif Yusa melakukan tindakan tersebut. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Yusa dijerat dengan beberapa pasal yang mengarah pada pembunuhan berencana. Yang menarik, motif dibalik tindakan kekerasan ini diisukan karena sakit hati; Yusa marah setelah kakaknya, Kristina, menolak meminjamkan uang. Dalam keadaan emosi, tindakan yang diambil sangatlah fatal.

Hal ini menunjukkan bahaya dari emosi yang tidak terkontrol dan bagaimana masalah keuangan dapat merusak hubungan keluarga. Satu keponakan tewas, sementara yang lainnya mengalami cedera serius. Ini adalah cerminan nyata betapa berbahayanya jika emosi dan masalah personal disatukan dalam sebuah peristiwa tragis.

Dalam konteks ini, penting bagi kita memahami bahwa situasi yang tampaknya sepele bisa berujung pada konsekuensi yang menghancurkan. Perlu ada kesadaran akan risiko yang mungkin muncul dari tidak mampu mengelola emosi dan menemukan cara yang lebih konstruktif dalam menyelesaikan masalah di antara keluarga.

Kasus ini akan terus menjadi pembelajaran bagi banyak orang, dan menjadi pengingat untuk selalu mendiskusikan masalah keuangan dan hubungan dengan cara yang lebih sehat, demi kebaikan bersama.

Previous Post

Inovasi Pelayanan Kesehatan yang Berbasis Kemanusiaan

Next Post

Klinik Kecantikan di Malang Tawarkan Paket Hemat untuk Mahasiswa

Rekomendasi

Menyelami Perbedaan Tim Spesialis dan Generalis di Lingkungan Kerja

Menyelami Perbedaan Tim Spesialis dan Generalis di Lingkungan Kerja

Pembayaran Non-Tunai di Gerbang Karangkates untuk Motor Wajib E-Toll Mulai 2026

Pembayaran Non-Tunai di Gerbang Karangkates untuk Motor Wajib E-Toll Mulai 2026

Kejutan! Crystal Palace kalahkan Liverpool di Community Shield

Kejutan! Crystal Palace kalahkan Liverpool di Community Shield

Mayat Perempuan Dalam Kardus Gegerkan Gresik Diduga Ojek Online Dari Sidoarjo

Mayat Perempuan Dalam Kardus Gegerkan Gresik Diduga Ojek Online Dari Sidoarjo

Kritik Hardjuno Wiwoho terhadap Putusan Hakim Kasus Thomas Lembong

Kritik Hardjuno Wiwoho terhadap Putusan Hakim Kasus Thomas Lembong

Koper Pengantin Kolaborasi Tingkatkan Cakupan Akta Nikah di Kediri

Koper Pengantin Kolaborasi Tingkatkan Cakupan Akta Nikah di Kediri

Persiapan Lebih Matang dan Terorganisir, Persik Kediri Semakin Percaya Diri

Persiapan Lebih Matang dan Terorganisir, Persik Kediri Semakin Percaya Diri

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In