www.portalkabar.id – Pasangan suami istri bernama Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana terpaksa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 25 Agustus 2025. Keduanya dituduh dalam kasus pengerusakan yang melibatkan kendaraan milik seorang korban, dan mereka dihadapkan pada pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum yang bernama Muzakki.
Dalam persidangan tersebut, Diana mengklaim bahwa tindakan yang dilakukannya bukanlah merusak, melainkan hanya menahan kendaraan tersebut. “Saya hanya menahan, bukan merusak,” tegasnya, meskipun ia mengaku merasa menyesal tidak memahami hukum dengan baik.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Safruddin, S.H., M.H. juga mempertanyakan kemungkinan perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, Diana menanggapinya dengan menyalahkan korban yang dianggapnya menuntut terlalu berlebihan dalam kasus ini.
Kronologi Kasus Pengerusakan yang Melibatkan Pasutri
Kasus ini bermula pada tanggal 8 Agustus 2023 ketika Handy memesan proyek pembuatan kanopi, yakni motorized retractable roof, kepada seorang kontraktor bernama Paul Stephanus. Proyek tersebut berlangsung dengan baik hingga mencapai progres 75 persen sebelum akhirnya dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024.
Keputusan untuk membatalkan proyek ini menimbulkan ketegangan yang berujung pada perselisihan antara Handy dan Paul. Situasi semakin memanas ketika tindakan pengerusakan terjadi di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, yang melibatkan mobil milik pihak korban.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tuntutan ini menunjukkan bahwa mereka dianggap bersalah melakukan pengerusakan secara bersama-sama.
Respon Terdakwa terhadap Tuduhan yang Dikenakan
Handy dan Diana tampak berusaha mempertahankan diri dari tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Diana terus menegaskan tindakannya adalah bentuk respons terhadap situasi yang ada dan bukanlah niat untuk merusak. Peperangan kata dalam persidangan ini menunjukkan bahwa keduanya berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab.
Terlepas dari pernyataan mereka, pihak jaksa tetap teguh pada tuntutan yang dihadapkan kepada pasutri tersebut. Dalam hal ini, mereka harus menghadapi kemungkinan hukuman berat jika dianggap bersalah.
Adanya diskusi tentang perdamaian dalam sidang menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk negosiasi antara kedua belah pihak. Namun, sikap defensif yang ditunjukkan oleh Diana dapat menjadi penghalang dalam mencapai kesepakatan yang diharapkan.
Implikasi Hukum dan Rencana ke Depan untuk Pasutri
Kasus ini memiliki implikasi yang signifikan, baik secara hukum maupun sosial, bagi Handy dan Diana. Jika mereka terbukti bersalah, bukan hanya hukuman penjara yang mengancam, tetapi juga penilaian masyarakat yang dapat memengaruhi reputasi mereka di masa depan.
Keduanya kini sedang diawasi dengan ketat oleh media dan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini. Masyarakat mulai menyoroti tindakan mereka dan dampaknya terhadap orang lain yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dalam konteks ini, penting bagi Handy dan Diana untuk menyiapkan strategi hukum yang tepat untuk menghadapi situasi ini. Diskusi dengan pengacara dan upaya untuk merenungkan pilihan-pilihan yang ada menjadi langkah awal yang krusial.
Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Kegiatan Bisnis
Kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya pemahaman hukum dalam setiap kegiatan bisnis yang dilakukan. Ketidaktahuan terhadap peraturan hukum dapat berujung pada konsekuensi yang serius, seperti yang dialami oleh Handy dan Diana.
Setiap individu yang terlibat dalam proyek bisnis harus menyadari hak dan kewajibannya. Memiliki informasi yang tepat tentang hukum yang berlaku bukan hanya melindungi mereka dari masalah hukum, tetapi juga menciptakan hubungan bisnis yang lebih baik dan berkelanjutan.
Selain itu, pentingnya menyusun perjanjian jelas dan terperinci sebelum memulai proyek juga tidak bisa diabaikan. Dengan langkah tersebut, risiko kesalahpahaman dan konflik yang merugikan pihak-pihak terkait dapat diminimalisir.