• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, 26 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Dugaan Terhadap Dahlan Iskan dan Penjelasan Pengacara Jawa Pos

Dugaan Terhadap Dahlan Iskan dan Penjelasan Pengacara Jawa Pos

BacaJuga

Dua Pelaku Curanmor di Magetan Berusaha Kabur saat Rekonstruksi dan Lukai Petugas

Dua Pelaku Curanmor di Magetan Berusaha Kabur saat Rekonstruksi dan Lukai Petugas

Kusnadi Siap Buka-bukaan Soal Hibah Gubernur Jatim Setelah Ajukan JC

Kusnadi Siap Buka-bukaan Soal Hibah Gubernur Jatim Setelah Ajukan JC

www.portalkabar.id – Surabaya – Dahlan Iskan mengajukan gugatan terhadap sebuah media terkemuka karena tidak mendapatkan dokumen yang dimintanya. Permasalahan ini muncul ketika Dahlan, yang merupakan mantan menteri BUMN, selaku pemegang saham, merasa berhak atas akses informasi terkait perusahaan tersebut.

Dalam langkah hukum yang diambil, ada dua gugatan yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja. Gugatan pertama tergolong sebagai perbuatan melanggar hukum dengan nomor No 621, sedangkan yang kedua terdaftar sebagai no 625/Pdt.G/2025/PN.Sby.

Hak Pemegang Saham dalam Akses Informasi

Menurut Johanes Dipa, gugatan tersebut didasarkan pada hak Dahlan sebagai pemegang saham PT sejak tahun 1985. Dengan kepemilikan sebanyak 7.607.271 lembar saham, Dahlan berhak atas dokumen penting, termasuk risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baik RUPS Luar Biasa maupun RUPS Tahunan. Hal ini penting agar pemegang saham dapat melakukan pengawasan yang efektif terhadap jalannya perusahaan.

Pentingnya akses informasi ini tak boleh dianggap remeh. Dalam dunia korporasi, transparansi dan dukungan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan para pemegang saham. Jika tidak, akan ada kerugian di kedua belah pihak, baik bagi pemegang saham itu sendiri maupun untuk perusahaan.

Proses Hukum dan Potensi Kerugian

Johanes Dipa menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi meminta dokumen-dokumen tersebut, tetapi respons dari pihak perusahaan belum memadai. Hal ini, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Apalagi bila melihat bahwa penggugat tidak memperoleh dokumen yang seharusnya bisa didapatkan. Dalam konteks ini, penggugat juga menghadapi laporan polisi oleh perusahaan, yang membuat akses informasi semakin krusial bagi pembelaan diri.

Kerugian yang dialami Dahlan, baik secara materiel maupun immateriel, menjadi poin sentral dalam argumen ini. Selain dampak langsung berupa kehilangan data, situasi ini juga mencoreng citra baik penggugat di mata publik. Sehingga, kesulitan dalam pembuktian kasus dapat merugikan posisi dan reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Mengingat pentingnya masalah ini, ganti rugi menjadi salah satu tuntutan dalam gugatan. Selain itu, penggugat juga meminta agar pihak tergugat diharuskan membayar uang paksa jika masih mengabaikan keputusannya di pengadilan. Gugatan semacam ini menyoroti pentingnya transparansi serta kewajiban perusahaan dalam menghormati hak-hak pemegang saham.

Dalam pandangan kuasa hukum pihak perusahaan, gugatan tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya. Mereka menyatakan bahwa telah memenuhi segala tuntutan hukum dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka merasa bahwa tidak ada dokumen yang ditahan dan semua prosedur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan kuasa hukum mencerminkan pandangan bahwa setiap tindakan perusahaan didasarkan pada regulasi dan perjanjian yang telah disetujui oleh semua pemegang saham. Dalam hal ini, transparansi yang dijanjikan seharusnya sudah terjaga. Jika memang ada kelalaian, perusahaan bersedia untuk memperbaikinya.

Situasi ini mengingatkan kita akan pentingnya komunikasi dan transparansi dalam hubungan antara perusahaan dan pemegang saham. Setiap keputusan yang diambil sebaiknya memperhatikan kepentingan semua pihak tanpa memandang status atau jabatan individu. Dalam era informasi saat ini, aksesibilitas informasi adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan.

Dengan ketidakpastian yang terjadi, kedua belah pihak kini berharap agar proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan solusi yang diharapkan. Penegakan hak dalam dunia bisnis tidak hanya penting untuk individu tetapi juga untuk kesehatan struktur organisasi secara keseluruhan. Penentuan jalan hukum yang adil diharapkan bisa menciptakan kepastian dan mengembalikan kepercayaan diantara pemegang saham dan manajemen perusahaan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai tata kelola perusahaan dan hak-hak pemegang saham. Mengingat situasi ini, dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan pentingnya kebijakan transparansi serta komunikasi yang baik dalam perusahaan untuk mencegah konflik di masa depan.

Previous Post

Turnamen E-Sport PWI Tuban 2025 Ciptakan Atlet Muda Berprestasi

Next Post

7 Ketua DK Jatim Masa Jabatan 2025 hingga 2030

Rekomendasi

Empat Kali Ingatkan Potensi Kecurangan saat Lepas Atlet ke Porprov Jatim 2025

Empat Kali Ingatkan Potensi Kecurangan saat Lepas Atlet ke Porprov Jatim 2025

Pengembangan Sindikat Pengganjal Mesin ATM yang Meresahkan Warga Gresik

Pengembangan Sindikat Pengganjal Mesin ATM yang Meresahkan Warga Gresik

Realisasi PAD 83,36 Persen, Pemkab Jember Butuh Perbaikan Strategi

Realisasi PAD 83,36 Persen, Pemkab Jember Butuh Perbaikan Strategi

Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi melalui Koordinasi Bersama KPK

Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi melalui Koordinasi Bersama KPK

Tes Urine Mendadak Penumpang Kapal di Pelabuhan Kalianget Sumenep oleh Ditresnarkoba Polda Jatim

Tes Urine Mendadak Penumpang Kapal di Pelabuhan Kalianget Sumenep oleh Ditresnarkoba Polda Jatim

7 Ketua DK Jatim Masa Jabatan 2025 hingga 2030

7 Ketua DK Jatim Masa Jabatan 2025 hingga 2030

Anggota DPRD Sumenep Menolak Survei Seismik Proyek Kangean Energy

Anggota DPRD Sumenep Menolak Survei Seismik Proyek Kangean Energy

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In