www.portalkabar.id – Satuan Reserse Narkoba di Polres Bondowoso telah berhasil mengungkap peredaran sediaan farmasi ilegal yang mengkhawatirkan di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. Pada operasi yang berlangsung pada tanggal 8 Agustus 2025, petugas berhasil menyita 25.000 butir pil dengan logo Y yang dianggap ilegal beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima sehari sebelumnya. Warga mengadukan adanya dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan serta berpotensi membahayakan kesehatan.
Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (30) di pinggir jalan Desa Pasarejo. Saat penggerebekan, pelaku ditemukan membawa barang bukti yang cukup signifikan, yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal yang terorganisir.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Narkoba dan Obat Ilegal
Peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal kerap kali menjadi masalah serius di berbagai daerah, termasuk di Bondowoso. Kesadaran masyarakat tentang bahaya dari obat-obatan tersebut perlu ditingkatkan agar mereka tidak terjebak dalam perilaku ilegal.
Sejumlah kasus penyalahgunaan obat telah menyebabkan dampak negatif yang meluas, baik bagi individu maupun lingkungan sosial. Oleh karena itu, penting untuk selalu berkomunikasi dengan pihak berwenang ketika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di komunitas.
Dalam hal ini, peran pemerintah serta lembaga terkait sangat vital untuk membentuk program pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Penyuluhan tentang efek dan bahaya obat-obatan ilegal dapat mengurangi angka penyalahgunaan di kalangan generasi muda.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum Terhadap Pelaku
Setelah penangkapan FR, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali informasi terkait jaringan peredaran obat ini. Dari hasil awal pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku berniat mengirimkan barang tersebut ke seseorang di Jember.
Tak hanya itu, pelaku juga sudah aktif menjual pil tersebut secara eceran, menjadikannya sebagai sumber pendapatan yang berisiko tinggi. Dengan harga Rp30.000 untuk sembilan butir, FR telah menarik perhatian banyak orang dengan harapan cepat mendapatkan keuntungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, FR dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan, serta Pasal 53 KUHP. Proses hukum yang dihadapi FR akan membantu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Langkah Polres Bondowoso dalam Mencegah Peredaran Obat Ilegal
Polres Bondowoso tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga melakukan serangkaian langkah untuk mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut. Salah satu langkah penting yang diambil adalah meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan.
Tindakan ini diharapkan dapat mencegah potensi kejahatan serupa yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, edukasi kepada napi dan masyarakat tentang bahaya narkoba juga menjadi program yang harus diutamakan.
Dukungan dan kerjasama antara warga, pemerintah, dan pihak kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran obat-obatan ilegal. Setiap individu harus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.