www.portalkabar.id – Operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada pertengahan Juli 2025 berhasil menangkap seorang warga negara Pakistan bernama AB yang berusia 24 tahun. Penangkapannya terjadi dalam rangka upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kediri, yang mencakup berbagai daerah sekitar.
Selama operasi, yang berlangsung pada 15 hingga 16 Juli 2025, petugas berhasil menjerat AB saat ia berada di sebuah lembaga kursus di Pare, Kediri. Sebelumnya, AB diketahui telah melakukan perjalanan wisata ke berbagai lokasi di Indonesia selama masa kunjungannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, melaporkan bahwa AB memasuki Indonesia pada 11 Maret 2025 dengan visa kunjungan wisata yang berlaku selama 60 hari. Visa tersebut dapat diperpanjang hingga maksimum 180 hari, tetapi AB tidak memperpanjang izin tinggalnya setelah batas waktu pada 8 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, AB telah melanggar ketentuan izin tinggal dengan melebihi batas waktu selama delapan hari. Dengan demikian, petugas melakukan tindakan detensi terhadapnya setelah penangkapan.
Prosedur Penegakan Hukum Keimigrasian di Kediri
Pelanggaran yang dilakukan oleh AB dapat dijelaskan melalui ketentuan hukumnya. Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memungkinkan pejabat imigrasi untuk menempatkan orang asing dalam ruang detensi jika mereka tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menegaskan bahwa tindakan administratif berupa pendeportasian diterapkan terhadap AB sesuai Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menjelaskan konsekuensi bagi warga negara asing (WNA) yang izin tinggalnya telah berakhir.
Dalam hal ini, AB termasuk dalam kategori yang dikenai biaya beban karena masa tinggalnya telah melampaui batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, tidak ada alternatif lain bagi AB kecuali menjalani pendeportasian ke negaranya.
Proses Pendeportasian Warga Negara Asing
Setelah prosedur detensi dilaksanakan, AB bersiap untuk dideportasi kembali ke Pakistan. Proses ini melibatkan penerbangan melalui maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 dari Jakarta ke Bangkok, dan dilanjutkan dengan TG345 dari Bangkok menuju Lahore.
Selama proses pendeportasian, Kantor Imigrasi Kediri memberikan pengawalan ketat untuk memastikan keselamatan serta kenyamanan AB hingga kembali ke negaranya. Proses tersebut dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku di instansi tersebut.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM menekankan bahwa pendeportasian yang dilakukan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga wilayah hukum dan keamanan bagi seluruh masyarakat.
Implikasi Hukum bagi Warga Negara Asing di Indonesia
Keputusan untuk mendepor orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian merupakan bagian dari strategi besar untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia. Warga negara asing diharapkan mematuhi peraturan yang ada demi kepentingan bersama.
Proses hukum yang transparan dan konsisten dalam menangani pelanggaran keimigrasian merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Hanya dengan kepatuhan terhadap aturan, situasi aman dan tertib dapat terwujud.
Pendekatan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi warga negara asing lainnya, mendorong mereka untuk mematuhi batas waktu izin tinggal serta peraturan yang ada di Indonesia.