www.portalkabar.id – Kasus pencurian yang melibatkan seorang karyawan perusahaan ekspedisi kembali menjadi sorotan. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Putra Setya Bakti diadili dengan tuduhan mengambil uang perusahaan tanpa izin.
Sidang yang dilaksanakan secara virtual ini dipimpin oleh hakim Sih Yuliarti dan menyertakan jaksa penuntut umum Tomy Herlix dari Kejari setempat. Proses persidangan ini berlangsung dalam suasana tegang, mengingat kasus yang dihadapi tepat mengenai kepercayaan serta etika kerja di lingkungan perusahaan.
Pencurian ini terjadi pada tanggal 25 Februari 2025 ketika Terdakwa merencanakan untuk mengambil setoran uang yang disimpan dalam lemari berangkas. Ia sebelumnya mengamati kebiasaan petugas kasir dalam penyimpanan barang dan penguncian berangkas tersebut.
Pada hari yang sama, Terdakwa berhasil menemukan kunci pintu harmonika yang tergeletak di meja staf, yang kemudian digunakan untuk menggandakan kunci tersebut. Setelah berhasil, ia kembali bekerja seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Namun, pada tanggal 27 Februari 2025, rencana pencurian belum terwujud karena masih ada karyawan lain di kantor. Namun, Terdakwa tidak menyerah dan mengulangi rencana pencurian pada tanggal 28 Februari dengan menggunakan sepeda motor untuk mendatangi kantor.
Dia memarkir motornya jauh dari lokasi untuk menghindari kecurigaan, lalu berjalan menuju kantor dan menggunakan kunci duplikat untuk membuka pintu. Setelah masuk, Terdakwa mulai mencari kunci berangkas namun tidak menemukannya di tempat yang ia duga.
Proses Pencurian yang Terencana dengan Rapi
Terdakwa tidak panik meskipun ia tidak segera menemukan kunci berangkas. Dengan sabar, ia beralih untuk mencari di meja kasir dan berhasil menemukan kunci mesin kasir dahulu.
Setelah menyalakan mesin kasir dan menekan tombol acak, laci mesin terbuka, dan kunci berangkas pun terlihat. Tindakan tersebut menunjukkan kecerdikan dan ketelitian Terdakwa dalam merencanakan pencuriannya.
Saat pintu berangkas sudah terbuka, Terdakwa mengambil seluruh uang yang ada tanpa menghitung. Aksi ini menunjukkan bahwa ia lebih mengutamakan jumlah dan kecepatan dibandingkan quota yang dimiliki, meminimalisir resiko tertangkap secepat mungkin.
Dengan membawa uang, Terdakwa menutup kembali pintu berangkas dan mengembalikan kunci seperti semula. Kemudian, ia keluar dari kantor tersebut dan mengunci pintu harmonika, meninggalkan tidak ada jejak yang bisa mengindikasikan ada yang salah.
Pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rekan kerjanya. Dengan angka kerugian mencapai Rp 76.732.900, dampak dari tindakan Terdakwa sangat besar.
Akibat Hukum dan Penanganan Kasus
Akhirnya, pada tanggal 12 Mei 2025, pihak kepolisian menerima laporan dan berhasil menangkap Terdakwa. Informasi yang disampaikan oleh saksi, seperti supervisor perusahaan, menjadi kunci dalam penangkapan ini.
Proses hukum yang harus dijalani oleh Terdakwa bukan hanya mencerminkan kejahatan yang dilakukannya, tetapi juga pelajaran bagi individu lain di perusahaan tentang pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan.
Pengadilan memberikan perhatian pada bagaimana tindakan Terdakwa dapat memengaruhi banyak orang, bukan hanya dirinya sendiri. Aksi pencurian ini dapat memicu ketidakpercayaan di antara karyawan dan atasan, sehingga memengaruhi keseluruhan budaya kerja di perusahaan.
Pada akhirnya, sidang berlanjut dengan pembacaan putusan terkait kasus ini, untuk memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Perusahaan diharapkan dapat memperkuat sistem keamanan untuk mencegah pencurian di tempat kerja.
Kejadian ini adalah pengingat bahwa kejujuran dan etika kerja sangat penting dalam dunia profesional, dan bahwa tindakan sepele bisa memberi dampak besar pada banyak orang. Setiap karyawan harus menyadari tanggung jawab besar mereka terhadap perusahaan dan rekan kerjanya.