• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

Dua Mahasiswa PTN Surabaya Peras Pejabat Dinas Pendidikan Jatim, Ditangkap Polisi

Dua Mahasiswa PTN Surabaya Peras Pejabat Dinas Pendidikan Jatim, Ditangkap Polisi

BacaJuga

Pemanfaatan Google Maps oleh Ojol Tidak Melanggar Aturan

Pemanfaatan Google Maps oleh Ojol Tidak Melanggar Aturan

Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Serang Kos Mahasiswi di Rungkut

Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Serang Kos Mahasiswi di Rungkut

www.portalkabar.id – Dua mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya ditangkap oleh Polda Jatim atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Penangkapan ini berlangsung pada malam hari di salah satu kafe ketika kedua pelaku sedang bertransaksi dengan perwakilan dari korban.

Kerjasama antara pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan Jawa Timur menghasilkan penangkapan yang dramatis. Hal ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisi yang dipegang oleh Kepala Dinas Pendidikan yang menjadi sasaran pemerasan.

Dalam perkembangan kasus ini, kedua tersangka diketahui menggunakan modus operandi yang terencana dan sistematis. Mereka berusaha mengeksploitasi isu yang sensitif untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal, menunjukkan sisi kelam dari dunia pendidikan.

Pemicu Awal Kasus Pemerasan yang Terungkap

Modus yang dipakai oleh kedua tersangka adalah dengan mengirimkan surat permohonan untuk melakukan demonstrasi. Dalam surat tersebut terkandung niat untuk menuntut Kepala Dinas Pendidikan agar ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus yang telah mencoreng nama institusi.

Rencananya, aksi unjuk rasa tersebut diadakan pada tanggal tertentu dan dengan tujuan untuk menekan pihak berwenang. Hal ini jelas menciptakan suasana yang tegang dan penuh ketidakpastian.

Pada hari yang sama, kedua tersangka dan dua saksi dari pihak korban bertemu di lokasi yang telah disepakati. Pertemuan tersebut menciptakan kesepakatan yang tidak biasa, yakni agar aksi demo dihentikan dengan imbalan sejumlah uang.

Kesepakatan yang Mencurigakan dan Transaksi Uang

Dari hasil pertemuan, disepakati bahwa pihak korban akan memberikan uang tunai untuk menghentikan aksi bantu tersebut. Namun, jumlah yang bawa tidak sesuai dengan yang disepakati, menciptakan kecurigaan di pihak kepolisian.

Dari jumlah nominal yang seharusnya diberikan, hanya sebagian yang diterima oleh kedua tersangka. Ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan ini bukanlah hal yang baru, melainkan modus yang sudah dipersiapkan dengan matang.

Ketidakcocokan jumlah uang ini menjadi salah satu titik lemah dalam rencana mereka. Pihak kepolisian yang telah mengawasi situasi ini melakukan tindakan cepat untuk memastikan bahwa pemerasan ini tidak berlanjut.

Penangkapan dan Proses Hukum yang Dijalani

Pada pukul 23.00 WIB, tim Jatanras Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di lokasi yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam proses penangkapan tersebut, ditemukan juga uang tunai yang menjadi objek transaksi.

Uang tunai sebesar yang diberikan ternyata berada di dalam paperbag, dan ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pemerasan. Ini menunjukkan bahwa keduanya dalam posisi terdesak ketika ditangkap.

Saat ini, para tersangka menghadapi berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini menjadi preseden bahwa pemerasan dan tindakan pencemaran nama baik tidak akan dibiarkan tanpa sanksi yang tegas.

Implikasi Sosial dan Moral dari Kasus Ini

Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan dampaknya terhadap reputasi institusi pendidikan. Di tengah upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kejadian seperti ini tentunya merusak citra dan kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, mahasiswa sebagai generasi penerus seharusnya menunjukkan tingkah laku yang lebih baik. Tindakan pemerasan semacam ini menunjukkan rendahnya moralitas dan integritas dari kedua pelaku.

Menyoroti aspek pendidikan karakter, kasus ini seharusnya menjadi sebuah pelajaran berharga. Tidak hanya untuk institusi pendidikan, tetapi juga bagi para mahasiswa untuk berpikir kritis terhadap etika yang harus dipegang.

Previous Post

Desak Kepastian Lahan SMAN 8 Malang dengan Opsi Tukar Guling atau Perpanjangan

Next Post

Band Malang Closure Resmi Ubah Nama Menjadi Masurai

Rekomendasi

Bayi Ditinggal di Teras dengan Pesan Haru Titip Anak Saya

Bayi Ditinggal di Teras dengan Pesan Haru Titip Anak Saya

Persebaya Kunjungi Australia, Bonek Dukung Tim di Awayday Perth

Persebaya Kunjungi Australia, Bonek Dukung Tim di Awayday Perth

Laga Perdana Super League 2025-2026, Madura United vs Persis Solo di Stadion Gelora Pemelingan

Laga Perdana Super League 2025-2026, Madura United vs Persis Solo di Stadion Gelora Pemelingan

Anggota DPR RI M. Khozin Beri Rp 500 Juta Agar Fatayat Jember Tidak Manja

Anggota DPR RI M. Khozin Beri Rp 500 Juta Agar Fatayat Jember Tidak Manja

Terobosan Terbaru Pemkot Malang, Transformasi Digital dengan SI MAJA MADA

Terobosan Terbaru Pemkot Malang, Transformasi Digital dengan SI MAJA MADA

Timnas U-17 Indonesia TC ke Spanyol dan Dubai Siap Hadapi Brasil dan Zambia di Piala Dunia

Timnas U-17 Indonesia TC ke Spanyol dan Dubai Siap Hadapi Brasil dan Zambia di Piala Dunia

Tour de Banyuwangi Ijen Menarik Pebalap Internasional Nicolo Pettiti Merasa Seperti Tour de France

Tour de Banyuwangi Ijen Menarik Pebalap Internasional Nicolo Pettiti Merasa Seperti Tour de France

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In