www.portalkabar.id – Pamekasan mengalami situasi yang menegangkan ketika dua pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah mencuri tabung gas elpiji dan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Penangkapan ini terjadi berkat kerja keras aparat kepolisian setempat dalam mengungkap kasus ini, menunjukkan efektivitas koordinasi antarunit.
Kedua pelaku yang ditangkap mulanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Waru. Identitas mereka terungkap setelah laporan mengenai pencurian dari dua toko berbeda di Kecamatan Waru, yang menyentuh perhatian publik.
Peristiwa ini dimulai ketika salah satu pelaku, berinisial RAQ, secara tiba-tiba menyerahkan diri kepada polisi di Polsek Pasean pada pukul 19:00 WIB. Dia membawa kenyataan bahwa dia bertanggung jawab atas pencurian tabung gas elpiji dengan rekan-rekannya yang masih buron.
Kapolsek dan jajarannya melakukan langkah cepat dan tepat dengan mendatangi Polsek Pasean guna menyelidiki lebih dalam. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa RAQ beraksi di Toko Putri di Desa Waru Barat pada dini hari 26 Juni 2025.
Penangkapan Pelaku Pencurian di Pamekasan yang Menghebohkan
Berdasarkan informasi dari RAQ, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam pencurian. Dalam kasus ini, dia mengaku sudah bekerja sama dengan pelaku lain, yaitu IB, yang juga ditangkap sebelumnya.
Beberapa fakta menarik muncul saat pengusutan, termasuk pencurian 11 jerigen berisi berbagai jenis BBM. RAQ mengaku mencuri 9 jerigen berisi pertalite, 1 jerigen solar, dan 1 jerigen pertamax dalam satu aksi bersamaan dengan pelaku lainnya.
Taktik pencurian ini berlangsung di Toko I-AM di Desa Tampojung Pregi pada pagi hari, ketika kehadiran orang-orang di luar sedikit. Ini menunjukkan bahwa pelaku cukup lihai dalam memilih waktu dan tempat untuk beraksi.
Selain itu, sifat kooperatif RAQ dalam menyerahkan diri memberi petunjuk penting bagi pihak kepolisian. Hal ini memberikan gambaran bahwa pelaku mencemaskan konsekuensi hukum dari tindakan mereka dan berusaha meminta ampun.
Proses Hukum yang Dihadapi para Pelaku Pencurian BBM
Setelah penangkapan, kedua pelaku, yakni J dan RAQ, langsung ditahan di Polres Pamekasan untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Mereka menghadapi sejumlah dakwaan serius yang bisa menjatuhkan hukuman berat.
Sumber hukum menyebutkan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian tidak segan-segan menindak tegas pelaku pencurian yang membuat resah masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi, mobil yang digunakan untuk mencuri juga disita sebagai barang bukti. Mobil SiGRA hitam dengan nomor polisi P 1671 HY menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran jejak pelaku.
Para pelaku kini harus mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai pertanyaan dan tuntutan hukum di meja hijau. Setiap langkah berikutnya akan menentukan nasib mereka dan efek jera bagi pelaku pencurian lain di area tersebut.
Kesimpulan atas Kasus Pencurian di Pamekasan
Tindak pidana pencurian yang terjadi di Pamekasan menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan. Masyarakat diharapkan lebih aktif melapor jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar mereka.
Kepolisian diharapkan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi pelaku yang berani beraksi dengan cara yang serupa. Penanganan yang cepat dan efektif menjadi kunci untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan menjatuhkan sanksi bagi para pelaku, diharapkan akan menimbulkan efek jera yang dapat mengurangi angka pencurian dan meningkatkan rasa aman di kalangan warga. Dukungan dan partisipasi publik juga menjadi faktor penting dalam memerangi kejahatan.
Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan kita dan melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi. Kerjasama antara masyarakat dan aparat menjadi harapan dalam menciptakan kondisi yang lebih aman bagi semua.