• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Rabu, 13 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Portalkabar.id
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Portalkabar.id
No Result
View All Result

520 Narapidana Lapas Lumajang Diajukan untuk Mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI

520 Narapidana Lapas Lumajang Diajukan untuk Mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI

BacaJuga

Kelebihan Muatan Tiga Kali Lipat, DPR Desak Proses Hukum KMP Tunu Pratama

Kelebihan Muatan Tiga Kali Lipat, DPR Desak Proses Hukum KMP Tunu Pratama

Uang Peras TKA oleh Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Mencapai Rp53,7 Miliar

Uang Peras TKA oleh Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Mencapai Rp53,7 Miliar

www.portalkabar.id – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Kabupaten Lumajang merasakan suasana bahagia pada momen spesial. Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, mereka berkesempatan untuk memperoleh remisi atau pemangkasan masa hukuman yang bisa memberi harapan baru.

Dari total 816 narapidana yang ada, sebanyak 520 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Jumlah ini merupakan indikasi positif yang menunjukkan bahwa banyak di antara mereka telah memenuhi syarat administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas II B Lumajang, Mahendra Sulaksana, menyampaikan bahwa syarat utama untuk menerima remisi adalah berkelakuan baik serta telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan. Hal ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.

Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada saat perayaan hari kemerdekaan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap proses pemasyarakatan yang lebih manusiawi. Dengan adanya remisi, diharapkan WBP dapat lebih optimis menatap masa depan setelah keluar dari penjara.

Proses Pemilihan Narapidana untuk Remisi Sesuai Ketentuan

Pemilihan narapidana yang berhak mendapatkan remisi dilakukan dengan ketat. Menurut Mahendra, dari total 816 WBP, hanya mereka yang telah memenuhi kriteria yang ketat yang diusulkan untuk menerima pengurangan hukuman. Ini adalah langkah penting dalam proses reintegrasi mereka ke masyarakat.

Kriteria untuk mendapatkan remisi tidak hanya terbatas pada masa tahanan, tetapi juga mencakup perilaku selama berada di penjara. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif untuk mengukur kelayakan narapidana.

WBP yang tidak memenuhi syarat juga mendapatkan perhatian. Sebanyak 296 warga binaan tidak dapat mendapatkan remisi, sebagian besar dari mereka masih berstatus tahanan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ada kesempatan untuk menyentuh hati mereka yang belum bisa mendapatkan remisi.

Di samping itu, sejumlah 100 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat administrasi karena berbagai alasan, seperti belum menjalani masa tahanan yang cukup atau masalah administratif lain. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku.

Harapan bagi Narapidana Melalui Kebijakan Remisi

Remisi yang diberikan pada hari kemerdekaan ini tidak hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga simbol harapan bagi narapidana. Mereka diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk memperbaiki diri dan berperilaku lebih baik. Ini adalah saat bagi mereka untuk merefleksikan masa lalu dan merencanakan masa depan yang lebih baik.

Mahendra menyatakan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap usaha narapidana dalam menjalani proses rehabilitasi. Dengan adanya kesempatan untuk memperoleh remisi, diharapkan mereka semakin termotivasi untuk berubah dan menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat setelah kembali.

Pengurangan masa hukuman juga diharapkan dapat merangsang kreativitas dan rasa tanggung jawab narapidana. Bagi mereka, menemukan harapan di tengah masa sulit adalah hal yang sangat berharga dan dapat menjadi titik balik dalam perjalanan hidup mereka.

Proses pemberian remisi ini juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengeluarkan keputusan akhir sebagai bentuk otoritas dan regulasi. Keputusan ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi semua pihak terkait, termasuk narapidana itu sendiri.

Kesimpulan: Makna Remisi dalam Konteks Pemasyarakatan

Remisi yang diberikan kepada WBP di Lapas Kelas II B Lumajang pada hari kemerdekaan membawa makna yang dalam dan positif. Ini bukan hanya soal pemangkasan masa hukuman, tetapi tentang memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri. Kesempatan ini diharapkan dapat mengurangi stigma sosial dan memberikan dukungan bagi reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Dengan menerapkan kriteria yang jelas dan ketat, proses remisi dapat memberikan dorongan bagi narapidana untuk berperilaku baik. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih menerima mereka setelah menjalani hukuman dan berhasil menjalani proses rehabilitasi.

Pada akhirnya, remisi yang diberikan pada momen perayaan kemerdekaan ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih baik. Diharapkan langkah ini dapat menginspirasi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk terus melakukan inovasi dalam kebijakan rehabilitasi. Dengan dukungan dan pengertian dari masyarakat, para narapidana dapat menemukan jalan kembali menuju kehidupan yang lebih baik.

Marilah kita semua bersama-sama mendukung upaya pemulihan dan reintegrasi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Setiap langkah kecil dapat membawa perubahan besar, bukan hanya untuk mereka tetapi juga untuk masyarakat luas.

Previous Post

Bendera One Piece Jadi Alasan Kesbangpol Panggil Kades di Blitar

Next Post

Berkibarnya Jolly Roger One Piece Jelang HUT RI ke-80 Simbol Perlawanan atau Tren Anak Muda

Rekomendasi

DPRD Jember Meminta Diskresi Khusus bagi Penyandang Disabilitas

DPRD Jember Meminta Diskresi Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Slogan Sampang Hebat Bermartabat Plus Ternyata Berada di Zona Hitam Narkoba

Slogan Sampang Hebat Bermartabat Plus Ternyata Berada di Zona Hitam Narkoba

Lamongan Dapat Penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan Predikat Nindya

Lamongan Dapat Penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan Predikat Nindya

Deltras FC Rekrut Dua Pemain Baru Gelandang Asing dan Amar dari Persija

Deltras FC Rekrut Dua Pemain Baru Gelandang Asing dan Amar dari Persija

Pervis Estupinan ke Milan; Kombinasi Cafu dan Theo Hernandez

Pervis Estupinan ke Milan; Kombinasi Cafu dan Theo Hernandez

Penyelamat Sandera Mapenduma Menerima Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 3

Penyelamat Sandera Mapenduma Menerima Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 3

Vietnam Melaju ke Final Piala AFF U-23 2025 Setelah Kalahkan Filipina 2-1

Vietnam Melaju ke Final Piala AFF U-23 2025 Setelah Kalahkan Filipina 2-1

Sidebar

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
Portalkabar.id

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Peristiwa

© 2025 Portalkabar.id. Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In