www.portalkabar.id – Di tengah momen spesial peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, 18 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto mendapatkan kesempatan yang sangat berarti: menghirup udara bebas setelah menerima remisi. Upacara pemberian remisi tersebut diadakan dengan penuh khidmat dan haru, menunjukkan semangat harapan bagi para narapidana yang telah berjuang memperbaiki diri.
Pemberian remisi ini bukan sekadar administratif, melainkan simbol dari keadilan dan kesempatan kedua bagi mereka yang telah melakukan kesalahan di masa lalu. Dalam upacara yang dipimpin oleh Kasubag TU Lapas Kelas IIB, suasana terlihat penuh rasa syukur dan semangat baru.
Salah satu momen penting dari upacara tersebut adalah pembacaan dan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Perwakilan narapidana yang termasuk dalam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkesempatan untuk menerima keputusan ini langsung di hadapan petugas, menandai langkah awal menuju kebebasan yang baru.
Pemberian Remisi: Apa yang Dimaksud dan Siapa yang Berhak Menerima?
Remisi merupakan penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Prosesnya melibatkan penilaian terhadap disiplin dan partisipasi dalam program pembinaan yang tersedia dalam lapas. Setiap tahun, remisi ini diberikan sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan.
Pada tahun ini, total 376 narapidana di Lapas Kelas IIB Mojokerto memperoleh Remisi Umum (RU) 17 Agustus. Dari jumlah tersebut, 358 narapidana mendapatkan RU I dan 21 lainnya RU II. Pemberian ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong narapidana agar terus berusaha memperbaiki diri.
Selain Remisi Umum, ada pula Remisi Dasawarsa (RD) yang diberikan kepada 441 narapidana lainnya. Ini menunjukkan besarnya komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang berusaha memperbaiki nasibnya. Remisi bukan hanya sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap usaha perbaikan diri yang telah dilakukan.
Proses Pengusulan Remisi dan Kriteria Penerimaan
Proses pengusulan remisi menjadi agenda rutin yang ditangani oleh pihak Lapas. Setiap narapidana yang dianggap memenuhi kriteria akan diajukan untuk mendapatkan remisi kepada pihak berwenang. Hal ini dilakukan dengan prosedur yang jelas dan terstandarisasi untuk memastikan keadilan dalam penerimaannya.
Sebagai informasi, remisi ini diberikan tanpa biaya. Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa pengajuan remisi tidak dipungut biaya sama sekali. Ini mencerminkan komitmen lapas untuk melayani dengan baik dan transparan kepada semua narapidana.
Meskipun demikian, dalam kasus tertentu, seperti yang terjadi pada beberapa narapidana, ada kalanya mereka belum bisa sepenuhnya bebas karena berbagai alasan, termasuk ketidakmampuan untuk membayar denda. Situasi ini menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus tetap adil dan manusiawi.
Dampak Remisi Terhadap Narapidana dan Masyarakat
Pemberian remisi diharapkan tidak hanya berdampak pada narapidana, tetapi juga pada masyarakat luas. Dengan memberikan kesempatan kedua, diharapkan para mantan narapidana bisa berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Ini menjadi tantangan sekaligus harapan bagi mereka untuk membuktikan diri.
Jumlah narapidana yang saat ini menghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto mencapai 791 orang, terdiri dari 544 narapidana dan sisanya merupakan tahanan. Dengan pemberian remisi, diharapkan jumlah penghuni bisa berkurang, sehingga kondisi di dalam lapas menjadi lebih baik dan kondusif.
Lebih dari itu, remisi juga menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan, sehingga mereka siap untuk kembali ke masyarakat. Proses rehabilitasi seperti ini diharapkan mampu mengurangi angka residivisme atau kembalinya narapidana ke dalam sistem peradilan.
Partisipasi Lapas dalam Acara Peringatan Kemerdekaan
Lapas Kelas IIB Mojokerto tidak hanya fokus pada internal saja, tetapi juga berpartisipasi dalam berbagai acara luar. Salah satunya adalah Upacara Detik-Detik Proklamasi saat peringatan HUT RI ke-80. Dalam acara ini, perwakilan dari lapas turut hadir dan berkontribusi dalam membangun perasaan nasionalisme dan kebersamaan.
Keberadaan Kepala Lapas dalam berbagai upacara resmi menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan berperan aktif dalam masyarakat, tidak sekadar sebagai tempat penahanan. Dengan menjalin kerja sama antara lapas dan pemerintah daerah, diharapkan tercipta lingkungan yang mendukung reintegrasi narapidana ke masyarakat.
Secara keseluruhan, pemberian remisi pada momen bersejarah ini menjadi titik balik bagi banyak narapidana. Dengan semangat yang baru, mereka diharapkan bisa memulai lembaran baru dalam hidup dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Upaya ini bukan hanya tanggung jawab lapas, tetapi juga seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan dan kesempatan bagi mereka.